JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Hotel Alexis masih mempertanyakan faktor apa yang membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini mereka akan mengupayakan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini kami mau audiensi untuk mendapatkan jawaban atas apa yang membuat perpanjangan izin usaha kami belum diproses, apa syaratnya, dan apa yang mesti kami lengkapi," ucap Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita, saat jumpa pers di lantai dua Hotel Alexis, Selasa (31/10/2017).
Baca juga : Manajemen Alexis: Kami Bayar Pajak Rp 30 Miliar per Tahun
"Kami juga taat pajak, kami penyumbang pajak nyata di DKI Jakarta, dan kami taat hukum. Kami rasa kalau sudah begitu Pemprov DKI Jakarta mestinya enggak akan menghilangkan kami atau tidak memperpanjang izin usaha kami," jelas Lina.
Lina juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan perpanjangan izin ke PTSP setempat sejak Juli 2017. Namun, hingga masa izin operasional mereka habis per Oktober 2017, pihak PTSP belum memberikan izin perpanjangan.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.