JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memikirkan nasib pegawai Hotel dan Griya Pijat Alexis yang kini dirumahkan. Dia mengatakan, mereka bisa mengikuti program OK OCE dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Khususnya di gerakan OK OCE ini ada beberapa usaha perhotelan yang bisa menyerap. Nanti tentunya dari Disnaker bisa mendata berapa teman-teman dari Alexis Group yang harus direlokasi pekerjaannya," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).
Sandiaga mengatakan, mereka bisa bekerja di bidang perhotelan ataupun restoran. Dinas Ketenagakerjaan bisa mendata berapa jumlah pegawai Alexis yang kehilangan pekerjaan setelah izin usaha tidak diperpanjang.
Baca juga : Manajemen Pertanyakan Alasan Pemprov DKI Tak Perpanjang Izin Usaha Alexis
"Agar mereka bisa mendapatkan lapangan pekerjaan setelah proses perpanjangan usaha Alexis ini ditolak oleh pemprov," ujar Sandiaga.
Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Baca juga : Manajemen Alexis: Kami Bayar Pajak Rp 30 Miliar per Tahun
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. Saat ini Hotel Alexis memiliki 1.000 karyawan dengan rincian 600 karyawan tetap dan 400 karyawan lepas. Sejak izin tidak diperpanjang, semua karyawan dirumahkan sementara.
Baca juga : Alexis Tutup, Masih Ada Clasic, Travel, Malioboro, Nusa Permai...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.