JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum izin usaha Hotel Alexis tak diperpanjang Pemprov DKI, wartawan susah sekali menginjakkan kaki di lobi hotel, apalagi ke lantai 7 yang terkenal itu.
Biasanya, satpam akan langsung mengenali wartawan dan menyapa. Sapaan itu bukan untuk mempersilakan masuk, melainkan mempersilakan meninggalkan lingkungan hotel tersebut.
Namun, pada Selasa (31/10/2017) siang tadi, Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita mempersilakan jurnalis untuk melihat lantai 7 alias Griya Pijat Alexis.
Kompas.com adalah salah seorang jurnalis yang bisa menyaksikan langsung kondisi di lantai yang terkenal tersebut.
Berikut foto-fotonya:
Pintu masuk di lantai tujuh Griya Pijat Alexis.
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Lantai 7 Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).
Tempat bersantai yang disekat dengan tirai
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Suasana lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Penampakan ruang steam dan sauna
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Suasana ruang berendam di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Ruang loker
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Wartawan melintasi loker room lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/102017). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Ruang sauna
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Ruang sauna di lantai 7 Hotel Alexis.
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Ruang sauna di lantai 7 Hotel Alexis.
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Bath tub yang ada di dalam kamar tidur spa room lanta 7 Hotel Alexis.
Kamar tidur di ruang spa
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Kamar tidur di Spa Room lantai 7 Hotel Alexis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.