JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan bahwa ada siswa SD di Jakarta Timur yang jadi korban perundungan terkait isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) oleh sesama temannya di sekolah.
Sebelumnya, melalui info yang beredar, disebutkan bocah JS (8) sering jadi korban perundungan oleh teman-temannya karena dianggap bukan berasal dari kalangan pribumi.
"Kami menyayangkan pihak sekolah yang tidak mengetahui dugaan bullying yang terjadi di sekolah dan perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan pembiaran bullying sesama peserta didik yang terjadi di SDN Pekayon 16 Pasar Rebo Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2017).
Rita dan tim sebelumnya menelusuri info yang beredar di media sosial dan beberapa grup chat ke sekolah yang disebutkan, yaitu SDN 16 Ciracas. Namun di sekolah itu tidak ada bocah bernama JS dan tidak ada kasus semacam itu di SDN 16 Ciracas. Hal itu pun sempat dianggap sebagai hoaks atau informasi palsu.
Baca juga : Hoaks, Info di Medsos soal Anak SD Korban Perundungan Non-pribumi
Menurut Rita, kasus itu memang tidak terjadi di SDN 16 Ciracas tetapi SDN Pekayon 16 Pasar Rebo.
Berdasarkan cerita yang beredar dari salah satu akun Facebook bernama Bearo Zalukhu, bocah JS sering diperlakukan kasar, baik secara fisik maupun verbal. JS diperlakukan seperti itu karena teman-temannya menganggap dia bukan pribumi.
Menurut pemilik akun Bearo yang mengaku paman dari JS, keponakannya menerima perlakuan seperti itu sejak kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ramai diberitakan di media massa. Kala itu, JS sering disamakan dengan Ahok dan teman-temannya melampiaskan kekesalan mereka dengan menonjok, bahkan mengatakan akan membunuh JS.
"Sangat kita sayangkan dugaan konteks bullying terkait ujaran kebencian keyakinan dan dukungan Pilkada DKI yang sudah selesai," kata Rita.
KPAI berjanji akan mendampingi bocah JS. Karena terlalu sering jadi korban perundungan, JS kini sudah dua pekan tak masuk sekolah.
"Kami imbau semua pihak tidak melakukan diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap ananda JS atas alasan apapun, ini sangat bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain," kata Rita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.