JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018.
Mulanya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, memperkirakan UMP bisa ditetapkan dan diumumkan Selasa (31/10/2017) siang atau sore.
Namun, besaran UMP itu belum juga diputuskan hingga Selasa malam. Berdasarkan aturan, batas akhir penetapan UMP di setiap provinsi yakni pada 1 November atau hari ini.
"Nanti diumumkan kalau sudah selesai semuanya. Nanti sesudah diumumkan saja, mudah-mudahan cepat (ditetapkan)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.
Seperti tahun sebelumnya, proses penetapan UMP DKI Jakarta 2018 juga diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah massa dari berbagai organisasi buruh.
Baca juga : UMP DKI Jakarta 2018 Diusulkan Rp 3,6 Juta atau Rp 3,9 Juta
Kemarin, mereka berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk mengawal penetapan UMP DKI 2018. Massa ingin penetapan UMP sesuai dengan harapan mereka, yakni Rp 3,9 juta.
Sandi pun menemui massa buruh itu sore harinya. Dia bergabung dengan massa dan naik ke atas mobil komando. Kepada buruh, Sandi menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan besaran UMP 2018.
"Kita gunakan kesempatan beberapa jam ke depan, mudah-mudahan dengan diskusi dengan Pak Anies, dengan seluruh pemangku kepentingan, dengan pemimpin-pemimpin yang ada di sini, kita bisa Insya Allah menghadirkan suatu yang berbeda," kata Sandi.
Pada hari kedua Anies-Sandi bertugas di Balai Kota, 18 Oktober 2017, massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta juga berunjuk rasa.
Saat itu, massa menuntut Anies-Sandi menaikkan UMP 2018 menjadi Rp Rp 4.152.289, sesuai hasil survei yang mereka lakukan. Mereka menagih janji Anies-Sandi untuk menyejahterakan buruh.
Baca juga : Sandiaga Konsultasi soal UMP DKI kepada Menteri Hanif
Dua usulan UMP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran kenaikan UMP dihitung dari jumlah tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen karena inflasi nasional sebesar 3,72 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha dan pemerintah pun mengikuti aturan tersebut. Mereka mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035.
"Angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini, Rp 3.355.750, dikali 8,71 persen. Maka yang kami ajukan adalah Rp 3.648.035," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, Senin (30/10/2017).
Baca juga : UMP DKI Jakarta 2018 Diusulkan Rp 3,6 Juta atau Rp 3,9 Juta
Cari win-win solution
Sandi mengatakan, pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada semua, baik pengusaha maupun buruh. Menurut dia, solusi yang berpihak untuk semua unsur harus diterapkan demi menumbuhkan hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan buruh.
Baca juga : UMP DKI 2018 Belum Ditetapkan, Sandi Cari Win-win Solution
Pemerintah, kata dia, bertugas untuk memfasilitasi hadirnya hubungan industrial yang baik itu.
"Kuncinya hubungan industrial yang lebih bagus dan ini yang kami ingin hadirkan bahwa pengusahanya berkembang, pekerjanya juga berkembang bersama pengusaha, bukan mereka berhadap-hadapan," kata Sandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.