JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak khawatir melepas potensi pemasukan pajak sampai Rp 30 miliar dari Hotel dan Griya Pijat Alexis setiap tahunnya. Menurut dia, pelanggaran izin usaha yang terjadi di Alexis tetap harus ditindak.
"Kita pakai akal sehat nih, apakah karena pemasukan yang banyak lalu pelanggaran dibiarkan? Apa negeri ini mau diatur dengan pemasukan? Kalau negeri ini diatur dengan pemasukan, kita enggak punya aturan nanti," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).
Keputusan menutup Alexis memang menyebabkan Pemprov DKI kehilangan sebagian kecil sumber pemasukannya. Namun, kata Anies, Pemprov DKI justru sedang menyelamatkan hal yang lebih penting ketimbang pemasukan pajak.
"Kami justru menyelamatkan yang tak ternilai, apa itu yang tak ternilai? Harga diri, nilai sebuah ketertiban, itu yang tak ternilai. Itu yang kami pertahankan," ujar Anies.
Baca juga : Benarkah Pajak Alexis Mencapai Rp 30 Miliar?
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. Sementara itu, Manajemen Hotel Alexis sebelumnya menyatakan selalu taat membayar pajak. Besar pajak yang mereka bayarkan per tahun mencapai Rp 30 miliar.
Angka itu merupakan akumulasi dari semua unit usaha yang ada di Hotel Alexis, mulai dari restoran, griya pijat, hingga spa.
"Kami taat pajak, per tahun kami bayar sampai Rp 30 miliar. Sudah include semua. Kalau pajaknya sebesar itu, bisa dibayangkan berapa omzetnya," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita.
Baca juga : Pajak Alexis Rp 30 M Per Tahun, Anies Bilang Kami Ingin Uang Halal