Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/11/2017, 17:01 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online resmi berlaku pada Rabu (1/11/2017).

Head of Public Policy and Government Affairs Uber Indonesia, John Colombo, mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan terkait PM baru tersebut, salah satunya poin soal tarif.

"Tarif nanti akan dibahas karena ada dalam Permenhub baru ini, masing-masing bisa. Kami akan diskusi dengan pihak terkait dan kami yakin bisa bertemu satu solusi yang menguntungkan bagi semua," ujar John, saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Baca juga : Ini Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online di Peraturan Baru

John mengapresiasi langkah Kemenhub merevisi aturan itu. Dia menilai Kemenhub cukup baik memperhatikan perkembangan ride sharing (berbagi tumpangan) yang bertumbuh pesat di Indonesia.

"Mereka saya rasa sangat cerdas dalam melihat kesetaraan dalam berbagai moda transportasi. Jadi kami senang bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk implementasinya," ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, 14 poin yang telah dihapus oleh MA diatur kembali pada revisi ini karena sesuai dengan dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017 pihaknya mendapatkan masukan bahwa pemerintah harus aktif melindungi persaingan usaha.

“Pada dialog publik kami mendapat aspirasi dari semua pihak, seperti dari media, akademisi, praktisi termasuk juga komunitas online yang mengharapkan bahwa pemerintahan, sesuai nawacita pertama harus aktif melindungi persaingan usaha. Karena itu kami mengatur kembali tentang aturan angkutan sewa khusus atau yang biasa dikenal angkutan sewa online,” ungkap Sugihardjo.

Ada sembilan poin yang diatur dalam revisi PM 26 Tahun 2017. Mulai dengan argometer, tarif, wilayah operasi, kuota dan perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Kompas TV Sejumlah sopir angkutan umum meminta adanya pembatasan jumlah armada transportasi online.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bayi di Jakut yang Diduga Jadi Korban Malapraktik Meninggal Dunia

Bayi di Jakut yang Diduga Jadi Korban Malapraktik Meninggal Dunia

Megapolitan
Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini

Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini

Megapolitan
Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Sempat Muntah Darah Sebelum Dibawa ke RS

Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Sempat Muntah Darah Sebelum Dibawa ke RS

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita Ganja Seberat 1,1 Kg

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita Ganja Seberat 1,1 Kg

Megapolitan
Dinkes DKI: 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Dinkes DKI: 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Megapolitan
Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Minta Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog soal Kasus Pemerasan SYL

Hari Ini, Polisi Minta Pandangan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog soal Kasus Pemerasan SYL

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Desember 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Desember 2023

Megapolitan
Dinkes DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 271 dalam Sepekan

Dinkes DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 271 dalam Sepekan

Megapolitan
Bawa Sajam hingga Molotov untuk Tawuran, 26 Remaja Ditangkap di Jakarta Barat

Bawa Sajam hingga Molotov untuk Tawuran, 26 Remaja Ditangkap di Jakarta Barat

Megapolitan
Nestapa Lansia di Ciracas, Uang untuk Tahlilan Istri dan Tabungan Pensiun Hilang dalam Sekejap Usai Kena Hipnotis

Nestapa Lansia di Ciracas, Uang untuk Tahlilan Istri dan Tabungan Pensiun Hilang dalam Sekejap Usai Kena Hipnotis

Megapolitan
Hari Ini, Pengadilan Militer Akan Bacakan Vonis Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Hari Ini, Pengadilan Militer Akan Bacakan Vonis Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Megapolitan
Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Kritis

Kondisi Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Kritis

Megapolitan
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Megapolitan
Duka Nestapa Ibu 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa, Relakan Kepergian Keempat Anaknya untuk Selama-lamanya...

Duka Nestapa Ibu 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa, Relakan Kepergian Keempat Anaknya untuk Selama-lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com