JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi online resmi berlaku pada Rabu (1/11/2017).
Head of Public Policy and Government Affairs Uber Indonesia, John Colombo, mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan terkait PM baru tersebut, salah satunya poin soal tarif.
"Tarif nanti akan dibahas karena ada dalam Permenhub baru ini, masing-masing bisa. Kami akan diskusi dengan pihak terkait dan kami yakin bisa bertemu satu solusi yang menguntungkan bagi semua," ujar John, saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Baca juga : Ini Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online di Peraturan Baru
John mengapresiasi langkah Kemenhub merevisi aturan itu. Dia menilai Kemenhub cukup baik memperhatikan perkembangan ride sharing (berbagi tumpangan) yang bertumbuh pesat di Indonesia.
"Mereka saya rasa sangat cerdas dalam melihat kesetaraan dalam berbagai moda transportasi. Jadi kami senang bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk implementasinya," ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, 14 poin yang telah dihapus oleh MA diatur kembali pada revisi ini karena sesuai dengan dialog publik penyusunan revisi PM 26/2017 pihaknya mendapatkan masukan bahwa pemerintah harus aktif melindungi persaingan usaha.
“Pada dialog publik kami mendapat aspirasi dari semua pihak, seperti dari media, akademisi, praktisi termasuk juga komunitas online yang mengharapkan bahwa pemerintahan, sesuai nawacita pertama harus aktif melindungi persaingan usaha. Karena itu kami mengatur kembali tentang aturan angkutan sewa khusus atau yang biasa dikenal angkutan sewa online,” ungkap Sugihardjo.
Ada sembilan poin yang diatur dalam revisi PM 26 Tahun 2017. Mulai dengan argometer, tarif, wilayah operasi, kuota dan perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.