JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kesatuan Mahasiswa LSM Gempita Arianto melaporkan Hotel Alexis ke polisi atas tudingan penyelenggaraan praktik prostitusi. Namun, laporan yang dibuat Arianto itu tak diterima polisi lantaran dinilai masih kurang bukti.
Arianto menjelaskan, dalam membuat laporan itu, dirinya hanya membawa video yang diunduh dari Youtube dan keterangan dari dua rekannya.
"Masih dalam tahap koordinasi. Kami melakukan laporan lagi nanti seusai berkas yang lain lengkap. Yang tadi diberikan keterangan ke polisi, kami punya saksi dan adanya berupa video," kata Arianto di Polda Metro Jaya, Rabu (1/11/2017).
Arianto menambahkan, kepolisian belum bisa menerima laporan tersebut karena menilai video yang dia bawa tak menunjukkan adanya prostitusi di hotel kawasan Jakarta Utara itu.
"Video itu bukan esek-esek isinya, tetapi semacam dalam suasana di hotel ada wanitanya. Kalau melanggar enggak, tetapi ada saksi atau teman itu yang kami lakukan masuk ke dalam untuk ketahui semuanya," ucapnya.
Baca juga: Anies Sebut Pajak yang Disetor Alexis Kecil, Rp 36 Miliar Per Tahun
Arianto sendiri mengaku pernah melakukan investigasi bersama rekannya ke hotel tersebut. Berdasarkan hasil investigasinya itu, dia menduga ada prostitusi terselubung di Hotel Alexis.
"Masuk bayar Rp 200.000 dikasih gelang, masuk ke lantai atas langsung ada mucikari yang menawarkan, kalau lokal Rp 1,5 juta, kalau luar Rp 2,5 juta itu langsung bisa dibawa ke tahap selanjutnya," katanya.
Namun, saat melakukan investigasi itu Arianto mengaku tidak sempat mendokumentasikannya. Sebab, menurut dia, pengamanan di hotel itu sangat ketat.
Arianto melakukan investigasi itu sekitar tiga bulan lalu. Dia mengaku baru berani melaporkan temuannya itu ke polisi setelah tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) managemen Alexis ditolak Pemprov DKI Jakarta.
"Karena kami harus lihat kondisi keamanan dan waktu itu lagi hangatnya. Keselamatan kami itu, kan, penting sehingga baru lapor sekarang," ujarnya.