JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Hotel dan Griya Pijat Alexis ditutup, secara otomatis salah satu sumber pendapatan daerah melalui pajak hiburan juga akan berkurang. Pihak pertama yang mengingatkan hal ini adalah manajemen Alexis.
"Kami taat pajak, per tahun kami bayar sampai Rp 30 miliar. Sudah include semua. Kalau pajaknya sebesar itu, bisa dibayangkan berapa omzetnya," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita, Selasa (31/10/2017).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menanggapi itu. Kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mau menerima pendapatan yang datang dari sektor-sektor tidak halal. Masalah kehalalan ini merujuk kepada aktivitas prostitusi yang disebut terjadi di Alexis.
"Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal. Enggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini," ujar Anies.
Baca juga : Anies Sebut Pajak yang Disetor Alexis Kecil, Rp 36 Miliar Per Tahun
Di samping itu, kata Anies, ini merupakan upaya penegakan aturan. Dia merasa memiliki otoritas untuk menindak siapa saja yang melanggar aturan. Pajak besar pun akan dilepas jika ternyata didapat dari usaha yang melanggar konstitusi.
"Kita pakai akal sehat nih, apakah karena pemasukan yang banyak lalu pelanggaran dibiarkan? Apa negeri ini mau diatur dengan pemasukan? Kalau negeri ini diatur dengan pemasukan, kita enggak punya aturan nanti," ujar Anies.
Bukan pajak terbesar
Lagipula, pendapatan yang masuk dari Alexis ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan lah uang besar. Kata Anies, masih banyak sektor pendapatan lainnya yang bisa dimaksimalkan.
"Sudah dihitung, apalagi kalau cuma Alexis, kecil, Rp 36 miliar (per tahun), bukan Rp 30 miliar," ujar Anies.
Sementara itu, data yang ditunjukan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta justru menyatakan pajak yang disetor Alexis di bawah kisaran Rp 30 miliar.
Dari data tahun 2016, pajak spa dan griya pijat di Alexis tercatat sebesar Rp 10.435.168.625. Kemudian pajak karaoke mencapai Rp 11.238.914.904, lalu pajak hotelnya sebesar Rp 5.508.400.457. Total dari ketiga jenis pajak itu untuk tahun 2016 adalah Rp 27.182.483.986.
Baca juga : Disnakertrans DKI Datangi Alexis, Periksa Berkas dan Data Karyawan
Sementara untuk data tahun 2017, hingga kuartal III atau sampai September 2017, tercatat besaran pajak spa dan griya pijat Alexis sebesar Rp 8.139.540.850. Lalu pajak karaoke senilai Rp 8.646.559.718, kemudian pajak hotelnya Rp 3.979.294.420.
Total pajak Alexis yang dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2017 hingga bulan September adalah Rp 20.765.394.988.
Secara keseluruhan, target pendapatan daerah pada tahun 2017 adalah Rp 750 miliar. Itu bukan hanya dari pajak hiburan saja, melainkan ada sektor pajak lain seperti PBB.
Anies mengatakan pajak dari sektor lain bisa dioptimalkan untuk menutupi hilangnya pemasukan dari tempat hiburan yang ditutup.
"Sebenarnya banyak potensi pajak kita yang belum dioptimalkan, dari mulai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), kemudian dari retribusi, banyak sekali," kata Anies.
Baca juga : Sandiaga Usul Pegawai Alexis Disalurkan ke Hotel Syariah