JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.
Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
"Kami menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies, Rabu (1/11/2017) malam.
UMP yang diteken Anies dalam peraturan gubernur tak sesuai dengan harapan serikat pekerja yang menuntut UMP Rp 3.917.398.
Meski begitu, Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut UMP itu telah mempertimbangkan aspek keadilan, baik bagi pengusaha maupun buruh.
"Ditanya soal fairness, Insya Allah ini sudah mempertimbangkan semuanya. Kami berharap ini menjadi bisa justru pendorong perekonomian kita," kata Anies.
Baca juga : UMP DKI 2018 Belum Ditetapkan, Sandi Cari Win-win Solution
UMP yang tak sesuai tuntutan buruh bukan berarti tak berpihak pada mereka. Meski UMP tak sesuai tuntutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.
"Ini keputusan yang kami harapkan bisa membantu kaum pekerja bisa meningkatkan penghasilan, tapi juga kami berupaya menurunkan biaya hidup mereka. Untuk dunia usaha ini bisa diterima karena angka ini mampu menggerakkan dunia usaha, tidak menghadirkan potensi PHK," kata Sandi.
Gratis naik transjakarta dan subsidi pangan
Anies dan Sandi akan memberikan layanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.
"Kami akan memberikan pelayanan transportasi angkutan jalan yang lebih berkeadilan dengan memberikan kartu gratis transjakarta bagi pekerja dengan angka gaji UMP, ini akan berlaku mulai 1 Januari," kata Anies.
Baca juga : Anies Teken UMP DKI 2018 Rp 3,648 Juta
Selain layanan gratis transjakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan subsidi pangan.
Para buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah sekitar 10-15 persen dari harga pasar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan Kartu Jakarta Pintar bagi anak-anak buruh yang gajinya sebesar UMP.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta akan menganggarkan Rp 885 miliar untuk subsidi pangan dan Rp 560 miliar untuk peningkatan besaran KJP.
Nantinya, buruh akan diberikan kartu yang bisa mengakses layanan transjakarta dan berbelanja di Jakgrosir dalam satu kartu, payroll system.
Baca juga : Buruh di Jakarta Gratis Naik Transjakarta dan Dapat Subsidi Pangan pada 2018
PT Transjakarta dan PD Pasar Jaya akan bekerja sama dengan bank-bank rekanan dan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruh untuk mendata para buruh dengan gaji UMP.
Semua layanan itu rencananya diperuntukan bagi buruh yang memiliki gaji sebesar UMP DKI Jakarta 2018, ber-KTP Jakarta berdomisili di Jakarta, dan bekerja di Jakarta.
"Kami berharap semua pihak akan bisa menjalankan dengan baik dan kami percaya di tengah kondisi perekonomian yang relatif lesu langkah ini akan bisa membantu para buruh dan pengusaha untuk menggerakkan roda perekonomian," ujar Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.