JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.
Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
"Kami menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies, Rabu (1/11/2017) malam.
UMP yang diteken Anies dalam peraturan gubernur tak sesuai dengan harapan serikat pekerja yang menuntut UMP Rp 3.917.398.
Meski begitu, Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut UMP itu telah mempertimbangkan aspek keadilan, baik bagi pengusaha maupun buruh.
"Ditanya soal fairness, Insya Allah ini sudah mempertimbangkan semuanya. Kami berharap ini menjadi bisa justru pendorong perekonomian kita," kata Anies.
Baca juga : UMP DKI 2018 Belum Ditetapkan, Sandi Cari Win-win Solution
UMP yang tak sesuai tuntutan buruh bukan berarti tak berpihak pada mereka. Meski UMP tak sesuai tuntutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.
"Ini keputusan yang kami harapkan bisa membantu kaum pekerja bisa meningkatkan penghasilan, tapi juga kami berupaya menurunkan biaya hidup mereka. Untuk dunia usaha ini bisa diterima karena angka ini mampu menggerakkan dunia usaha, tidak menghadirkan potensi PHK," kata Sandi.
Gratis naik transjakarta dan subsidi pangan
Anies dan Sandi akan memberikan layanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan