JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap dua warna negara Korea Selatan, yaitu Baik Jongwoon (40) dan Sea Songwoon di sebuah hotel kawasan Sudirman, Rabu (1/11/2017).
Keduanya ditangkap karena menculik KH (10) yang juga seorang anak asal Korea Selatan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, KH dibawa oleh Sea ke Indonesia sejak 24 Oktober 2017 lalu. Para pelaku dan orangtua korban rupanya saling mengenal.
Pelaku kemudian berdalih ingin mengajak KH liburan ke Bali. Saat itu Sea turut membawa ketiga anak Baik agar orangtua dan KH tak merasa curiga.
Atas dasar itu, orangtua KH percaya bahwa anaknya benar-benar diajak berlibur.
"Kemudian tanggal 25 Oktober salah satu pelaku Baik Jongwoon ini menghubungi orangtua korban, meminta sejumlah uang. Hari itu juga orangtua korban transfer sejumlah 50 juta Won," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Baca juga : Penculik Anak WN Korea Berdalih Bawa Korban ke Bali untuk Liburan
Selanjutnya, kata Hendy, Baik menyusul Sea dan KH ke Indonesia pada 31 Oktober 2017 ke Indonesia. Saat itu, Baik kembali meminta sejumlah uang kepada orangtua KH.
"Tanggal 31 orangtua korban juga mentransfer uang sebesar 100 juta Won. Total yang ditransfer orangtua korban atas permintaan Baek Song Won ini Rp 1,8 miliar," ucap dia.
Rupanya, Baik memanfaatkan anak-anaknya untuk mengajak korban bermain agar tak menyadari bahwa dia telah diculik. Selama masa penculikan, pelaku menyita telepon seluler KH.
Pelaku menyita ponsel korban dengan alasan agar KH fokus liburan. Selanjutnya, pelaku juga berpura-pura mengatakan bahwa ponsel KH telah rusak agar anak itu tak bisa berkomunikasi dengan orangtuanya.
"Pada saat kita amankan korban tidak merasa dalam proses penculikan," kata Hendy.
Baca juga : Dua Penculik Anak Korea Akan Dideportasi
Mengetahui anaknya diculik, orangtua KH yang berprofesi sebagai pengusaha membuat laporan polisi di Korea Selatan. Selanjutnya, kepolisian Korea melalui Kedubesnya di Indonesia menghubungi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan pencarian.
Polisi pun langsung bergerak dan mengendus keberadaan pelaku.
"Jadi kita dua lokasi melakukan penangkapan. Yang pertama di hotel daerah Sudirman, kita mengamankan Baik Jongwoon dan termasuk menyelamatkan korban dengan satu lagi anak laki-laki," ucap dia.
Setelah menangkap Baik, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Sea di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Sea Songwoon kita amankan di bandara. Karena dia kita duga akan kembali ke Korea bersama dengan dua anak-anak perempuan yang sudah kita amankan di Jatanras," ujar Hendy.
Baca juga : Penculik Anak Korea Minta Tebusan Rp 1,8 Miliar
Selanjutnya, polisi langsung membawa Baik dan Sae ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum dideportasi. Sementara KH dibawa ke suatu tempat dengan ditemani oleh anggota kepolisian dan perwakilan Kedubes Korea Selatan.