JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan Alfian Tanjung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Nirwan Nawawi menyatakan berkas kasus Alfian Tanjung telah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap.
"Ini menindaklanjuti sikap Jaksa Peneliti yang telah menyatakan lengkap terhadap berkas atas nama tersangka Alfian alias Alfian Tanjung," kata Nirwan melalui pesan singkat, Kamis siang
Polisi melimpahkan Alfian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama barang bukti. Alfian disangkakan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tindakannya menyebut kader PDI Perjuangan (PDI-P) dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.
Baca juga : Polisi Sebut Penangkapan Alfian Tanjung Sudah Sesuai Prosedur
Sebelum terjerat kasus ini, di Surabaya, Alfian diadili terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya tentang PKI. Pada Rabu (6/9/2017) siang, dia dibebaskan setelah majelis hakim menerima eksepsinya.
Namun setelah dibebaskan, ia langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya. Nirwan mengatakan setelah dilimpahkan, Alfian kembali ditahan.
"Kami tetap lakukan penahanan," ujar Nirwan.
Dalam waktu dekat, Jaksa akan menyerahkan berkas Alfian ke pengadilan, dan menyusun dakwaan serta tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.