JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 sudah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya kesejahteraan buruh.
Kepada Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sandi menegaskan bahwa dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan mengingkari janji menyejahterakan buruh.
"Saya ingin menjelaskan dengan sendirinya ke Pak Said Iqbal dan temen-temen bahwa kami tentunya tidak akan pernah lari dari komitmen kami menyejahterakan kaum pekerja. Kami hadir di sini untuk justru memberikan solusi," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/11/2017) malam.
Sandi menjelaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 yang disertai kompensasi layanan gratis naik transjakarta dan subsidi pangan merupakan bukti Anies-Sandi menyejahterakan buruh.
Di satu sisi, Anies-Sandi meningkatkan UMP, di sisi lain mereka menurunkan biaya hidup buruh bergaji UMP.
Baca juga: Said Iqbal: Ternyata Ahok Jauh Lebih Ksatria Ketimbang Anies-Sandi
"Ini merupakan sebuah hal yang konkret dan kalau dihitung adalah sebuah bukti bahwa Anies-Sandi berpihak kepada kaum yang lemah, yang termarjinalkan," katanya.
Selain kesejahtersan buruh, Sandi menyebut ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan penetapan UMP 2018, seperti kondisi ekonomi yang melemah, tuntutan pengangguran, dan memastikan dunia usaha bisa bergerak.
UMP ini juga ditetapkan untuk menumbuhkan iklim hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan kaum pekerja.
Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.
Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.
Baca juga: Penetapan UMP DKI 2018 dan Asas Keadilan Menurut Anies-Sandi
Said Iqbal sebelumnya mengatakan, Anies-Sandi mengingkari janji dan kontrak politik mereka dengan kaum buruh.
Dalam kontrak politik itu disebut-sebut ada kesepakatan agar Anies-Sandi tidak menetapkan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, melainkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kemudian (Anies-Sandi) berbohong dan mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di Koalisi Buruh Jakarta," ujar Said Iqbal.
Para buruh pun kecewa dengan keputusan Anies-Sandi yang menggunakan PP No 78/2015 sebagai dasar penetapan UMP 2018. Buruh bahkan mengancam akan mencabut dukungan mereka pada pemerintahan Anies-Sandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.