JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Hidayatullah tidak yakin masih ada praktik pemberian setoran dari PKL Tanah Abang ke Satpol PP seperti yang disampaikan Ombudsman.
Dia mengaku sudah hafal betul sifat preman di Tanah Abang karena pernah menjabat sebagai camat di sana selama 6 tahun.
Kata Hidayatullah, preman sering kali memfitnah aparat.
"Waduh susah daerah situ Tanah Abang, fitnah segala macem," kata Hidayatullah ketika dihubungi, Jumat (3/11/2017).
"Saya dulu jadi camat Tanah Abang lagi patroli dipanggil 'Pak Camat begini pak'. Tapi dibilang (ke pedagang) 'Tuh tadi camat mau bongkar tuh, tapi camat bilang enggak usah lah bongkar, kasih setoran aja'," tambah dia.
Baca juga : Ombudsman Temukan PKL Bayar Rp 500 Ribu hingga Rp 8 Juta ke Satpol PP
Kata dia, ada juga oknum-oknum RT dan RW yang meminta uang kepada pedagang. Alasannya untuk setoran ke aparat dan juga pemerintah setempat. Padahal, kata Hidayatullah, tidak ada yang meminta hal itu.
"Begitu memang kelakuan di sana itu begitu. Saya paham banget sudah di Tanah Abang. Jadi enggak mungkin lah (terima setoran) Kita itu sudah ketat banget, mana berani lah," kata dia.
Namun, Hidayatullah menghargai temuan Ombudsman. Dia berjanji tetap menindaklanjuti temuan tersebut.
Namun, dia juga meminta Ombudsman untuk memberikan bukti-bukti berupa nama oknum Satpol PP yang bermain. Dia menjamin oknum tersebut akan langsung dipecat.
"Bagaimanapun saya tetap selidiki temuan Ombudsman itu. Tapi saya minta bukti dong, Satpol PP-nya siapa, buktinya apa," kata Hidayatullah.
Baca juga : Dishub DKI Akan Minta Bantuan Polisi Singkirkan Preman di Tanah Abang
Sebelumnya, hasil investigasi Ombudsman RI mengungkap adanya praktik pungli oleh Satpol PP terhadap pedagang kaki lima (PKL) di enam pusat keramaian di Jakarta. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala tidak membeberkan detil temuan itu. Namun ia menyebut, Satpol PP menerima pungutan cukup besar.
"Di semua tempat kami temukan dengan mengerahkan asisten kami, kami berikan video, ada percakapan dengan Satpol PP, lalu disebutkan nama-namanya, terima antara Rp 500.000 sampai Rp 8 juta per bulan," kata Adrianus di kantornya, Kamis (2/11/2017).
Menurut Adrianus, modus pungutan itu berbeda dengan sebelumnya di mana PKL langsung memberi uang ke oknum anggota Satpol PP di lapangan.
Baca juga : Temuan Ombudsman, Preman Tanah Abang Dekat dengan Satpol PP
Kini, PKL berjualan dengan dibekingi preman atau ormas setempat. Lewat preman atau ormas ini, Satpol PP menerima uang dari PKL.
Persekongkolan antara preman dengan Satpol PP ditemukan Ombudsman di Tanah Abang, Di sana, salah satu preman mengaku punya kedekatan dengan Satpol PP sehingga PKL di sana yang menempati trotoar atau badan jalan misalnya tidak terkena razia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.