Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Terima Setoran dari PKL Tanah Abang, Ini Kata Satpol PP

Kompas.com - 03/11/2017, 09:06 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Hidayatullah tidak yakin masih ada praktik pemberian setoran dari PKL Tanah Abang ke Satpol PP seperti yang disampaikan Ombudsman.

Dia mengaku sudah hafal betul sifat preman di Tanah Abang karena pernah menjabat sebagai camat di sana selama 6 tahun.

Kata Hidayatullah, preman sering kali memfitnah aparat.

"Waduh susah daerah situ Tanah Abang, fitnah segala macem," kata Hidayatullah ketika dihubungi, Jumat (3/11/2017).

"Saya dulu jadi camat Tanah Abang lagi patroli dipanggil 'Pak Camat begini pak'. Tapi dibilang (ke pedagang) 'Tuh tadi camat mau bongkar tuh, tapi camat bilang enggak usah lah bongkar, kasih setoran aja'," tambah dia.

Baca juga : Ombudsman Temukan PKL Bayar Rp 500 Ribu hingga Rp 8 Juta ke Satpol PP

Kata dia, ada juga oknum-oknum RT dan RW yang meminta uang kepada pedagang. Alasannya untuk setoran ke aparat dan juga pemerintah setempat. Padahal, kata Hidayatullah, tidak ada yang meminta hal itu.

"Begitu memang kelakuan di sana itu begitu. Saya paham banget sudah di Tanah Abang. Jadi enggak mungkin lah (terima setoran) Kita itu sudah ketat banget, mana berani lah," kata dia.

Namun, Hidayatullah menghargai temuan Ombudsman. Dia berjanji tetap menindaklanjuti temuan tersebut. 

Sejumlah petugas Satpol PP berjaga di atas trotoar yang dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Meskipun sudah ditertibkan, para PKL tersebut masih saja berjualan di atas trotoar dengan alasan harga sewa toko yang sangat mahal.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Sejumlah petugas Satpol PP berjaga di atas trotoar yang dipenuhi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Meskipun sudah ditertibkan, para PKL tersebut masih saja berjualan di atas trotoar dengan alasan harga sewa toko yang sangat mahal.

Namun, dia juga meminta Ombudsman untuk memberikan bukti-bukti berupa nama oknum Satpol PP yang bermain. Dia menjamin oknum tersebut akan langsung dipecat.

"Bagaimanapun saya tetap selidiki temuan Ombudsman itu. Tapi saya minta bukti dong, Satpol PP-nya siapa, buktinya apa," kata Hidayatullah.

Baca juga : Dishub DKI Akan Minta Bantuan Polisi Singkirkan Preman di Tanah Abang

Sebelumnya, hasil investigasi Ombudsman RI mengungkap adanya praktik pungli oleh Satpol PP terhadap pedagang kaki lima (PKL) di enam pusat keramaian di Jakarta. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala tidak membeberkan detil temuan itu. Namun ia menyebut, Satpol PP menerima pungutan cukup besar.

"Di semua tempat kami temukan dengan mengerahkan asisten kami, kami berikan video, ada percakapan dengan Satpol PP, lalu disebutkan nama-namanya, terima antara Rp 500.000 sampai Rp 8 juta per bulan," kata Adrianus di kantornya, Kamis (2/11/2017).

Menurut Adrianus, modus pungutan itu berbeda dengan sebelumnya di mana PKL langsung memberi uang ke oknum anggota Satpol PP di lapangan.

Baca juga : Temuan Ombudsman, Preman Tanah Abang Dekat dengan Satpol PP

 

Kini, PKL berjualan dengan dibekingi preman atau ormas setempat. Lewat preman atau ormas ini, Satpol PP menerima uang dari PKL.

Persekongkolan antara preman dengan Satpol PP ditemukan Ombudsman di Tanah Abang, Di sana, salah satu preman mengaku punya kedekatan dengan Satpol PP sehingga PKL di sana yang menempati trotoar atau badan jalan misalnya tidak terkena razia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com