JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyatakan pihaknya sudah mendatangi pengendara Daihatsu Xenia yang nekat menerobos Operasi Zebra yang digelar polisi di Jalan Benteng, Tangerang. Setelah diperiksa, akhirnya pengemudi itu dikenai pidana.
"Dijerat Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, ancaman pidananya maksimal 4 bulan," kata Halim saat dikonfirmasi pada Jumat (3/11/2017).
Pasal 216 dan Pasal 218 mengatur tentang perlawanan terhadap pejabat atau penguasa yang berwenang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pengemudi yang ditangkap itu bernama Untung (49).
Selain dikenai pasal perlawanan, Harry menyebut, Untung juga dikenai tilang dan mobilnya disita. Sebab, mobil itu ternyata belum membayar pajak kendaraan.
"Kendaraan tersebut telah habis masa pajak dan STNK serta nomor pelat-nya. Saat digunakan menggunakan pelat bukan produk Samsat," kata Harry.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Nekat Terobos Operasi Zebra
Video tentang pengendara Daihatsu Xenia warna putih berpelat B 1021 BZW yang menerobos Operasi Zebra itu viral di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan dinas derhubungan sudah mencoba menghentikan laju kendaraan tersebut untuk memeriksa kelengkapan dokumen pengendara dan kendaraannya. Bahkan, petugas sudah meletakkan cone persis di depan mobil itu.
Awalnya, tiga polisi bersama anggota dishub dan TNI mencoba menahan laju kendaraan. Bukannya berhenti, si pengendara justru tetap menekan pedal gas kendaraannya.
Baca juga: Polisi Datangi Alamat Pemilik Mobil yang Terobos Operasi Zebra
Petugas mencoba mengetuk kaca mobil agar sang pengendara berhenti. Mereka juga menahan dengan memukul bodi mobil. Namun, sang pengendara tak menggubrisnya.
Meski ada 10 polisi dengan personel dishub dan TNI, pengendara tetap nekat menerobos hingga hampir menabrak petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.