JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam waktu dekat, tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian Jonru Ginting akan menjalani sidang praperadilan atas kasusnya. Kepolisian siap melawan Jonru.
"Prinsipnya kami siap menghadapi di pengadilan," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, Jumat (3/11/2017).
Agus belum mengungkapkan apa saja yang disiapkan pihaknya untuk melawan Jonru.
Baca juga: Berkas Perkara Jonru Masih Kurang Keterangan Saksi Ahli Sosiologi
Jonru, melalui pengacaranya, telah mendaftarkan permohonan praperdilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya dijadwalkan digelar Senin pekan depan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Baca juga: Istri Jonru Ginting Temui Fadli Zon di DPR untuk Minta Bantuan
Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara. Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga menjerat Jonru dengan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.