Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/11/2017, 14:57 WIB
|
EditorKurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tidak malu merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 3,648 juta.

Vice President KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Pasangan Anies-Sandi untuk tidak malu merevisi UMP DKI tahun 2018 yang telah ditetapkan dari Rp 3,6 juta menjadi Rp 3,9 juta," kata Vice President KSPI, Muhammad Rusdi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Pondok Gede Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menemui buruh yang demo di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan berbicara di atas mobil komando, Selasa (31/10/2017) sore.KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menemui buruh yang demo di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan berbicara di atas mobil komando, Selasa (31/10/2017) sore.
Serikat buruh meminta agar UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.

"Jangan malu merevisi, untuk kepentingan orang banyak ini," ujar Rusdi.

Baca juga : Buruh: Maju Kotanya, Bahagia Pengusahanya, Sengsara Buruhnya

Rusdi mengatakan, revisi UMP bukan hal yang baru. Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, lanjut dia, pernah merevisi upah yang dianggap tidak sesuai kesepakatan berbagai pihak.

Selain itu, revisi UMP juga pernah terjadi di Tanggerang dan beberapa daerah di luar DKI Jakarta.


"Banyak Gubernur yang berani menetapkan upah minimum di atas PP 78. Kami ingin melihat keberanian Anies Sandi," kata Rusdi.

Baca juga : Buruh Jakarta Belum Puas dengan Rp 3,6 Juta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

Meskipun UMP tak sesuai tuntutan buruh, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Yakni layanan gratis naik transjakarta dan subsidi pangan.

Kompas TV Karena pemerintah juga tak hanya menaikkan upah, namun memberi subsidi mengurangi pengeluaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 2 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Minggu 2 Maret 2023

Megapolitan
Relawan GP Center Dorong Kaesang Jadi Calon Walkot Depok, Yakin Bisa Kalahkan Dominasi PKS

Relawan GP Center Dorong Kaesang Jadi Calon Walkot Depok, Yakin Bisa Kalahkan Dominasi PKS

Megapolitan
Polisi Razia Warung Remang-remang di Situ Bulakan Kota Tangerang, 3 Wanita Diamankan

Polisi Razia Warung Remang-remang di Situ Bulakan Kota Tangerang, 3 Wanita Diamankan

Megapolitan
Deklarasi Kaesang Sebagai Calon Wali Kota Depok, Relawan GP Center Baru Lapor ke Gibran

Deklarasi Kaesang Sebagai Calon Wali Kota Depok, Relawan GP Center Baru Lapor ke Gibran

Megapolitan
Relawan Ganjar Pranowo Center Deklarasikan Kaesang Jadi Wali Kota Depok

Relawan Ganjar Pranowo Center Deklarasikan Kaesang Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Polda Metro Sebut Tak Ada Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal yang 'Ditilap' Penyidik

Polda Metro Sebut Tak Ada Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal yang 'Ditilap' Penyidik

Megapolitan
Gerak Lambat Kemenag Tindak Travel Naila Penipu Ratusan Jemaah Umrah...

Gerak Lambat Kemenag Tindak Travel Naila Penipu Ratusan Jemaah Umrah...

Megapolitan
Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dituduh Tilap 'Thrift' Hasil Sitaan

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya Dituduh Tilap 'Thrift' Hasil Sitaan

Megapolitan
Seorang Pria Tempelkan Kemaluan di Knalpot Motor, Diduga Alami Keterbelakangan Mental

Seorang Pria Tempelkan Kemaluan di Knalpot Motor, Diduga Alami Keterbelakangan Mental

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Pengamat Sebut Kaesang Butuh Kekuatan Politik yang Besar Bila Ingin Bertarung di Pilkada Depok

Pengamat Sebut Kaesang Butuh Kekuatan Politik yang Besar Bila Ingin Bertarung di Pilkada Depok

Megapolitan
Pengamat Sebut Kaesang Berpeluang Kalahkan Dominasi PKS di Depok, Asalkan...

Pengamat Sebut Kaesang Berpeluang Kalahkan Dominasi PKS di Depok, Asalkan...

Megapolitan
Pekan Depan, Menag Yaqut Bakal Terbitkan Sanksi Bagi Travel Umah Naila

Pekan Depan, Menag Yaqut Bakal Terbitkan Sanksi Bagi Travel Umah Naila

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke