Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Anies-Sandi Berani Revisi UMP

Kompas.com - 03/11/2017, 14:57 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tidak malu merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 3,648 juta.

Vice President KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

"Pasangan Anies-Sandi untuk tidak malu merevisi UMP DKI tahun 2018 yang telah ditetapkan dari Rp 3,6 juta menjadi Rp 3,9 juta," kata Vice President KSPI, Muhammad Rusdi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Pondok Gede Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menemui buruh yang demo di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan berbicara di atas mobil komando, Selasa (31/10/2017) sore.KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menemui buruh yang demo di depan Balai Kota DKI Jakarta dengan berbicara di atas mobil komando, Selasa (31/10/2017) sore.
Serikat buruh meminta agar UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.

"Jangan malu merevisi, untuk kepentingan orang banyak ini," ujar Rusdi.

Baca juga : Buruh: Maju Kotanya, Bahagia Pengusahanya, Sengsara Buruhnya

Rusdi mengatakan, revisi UMP bukan hal yang baru. Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, lanjut dia, pernah merevisi upah yang dianggap tidak sesuai kesepakatan berbagai pihak.

Selain itu, revisi UMP juga pernah terjadi di Tanggerang dan beberapa daerah di luar DKI Jakarta.


"Banyak Gubernur yang berani menetapkan upah minimum di atas PP 78. Kami ingin melihat keberanian Anies Sandi," kata Rusdi.

Baca juga : Buruh Jakarta Belum Puas dengan Rp 3,6 Juta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.

Meskipun UMP tak sesuai tuntutan buruh, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Yakni layanan gratis naik transjakarta dan subsidi pangan.

Kompas TV Karena pemerintah juga tak hanya menaikkan upah, namun memberi subsidi mengurangi pengeluaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com