Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Xenia Mengaku Terobos Hadangan Polisi Saat Operasi Zebra karena Panik

Kompas.com - 03/11/2017, 15:18 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

Jakarta, Kompas.com - Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (3/11/2017) menangkap Untung, pengemudi yang menerobos hadangan polisi saat razia Operasi Zebra Jaya 2017.

Kasus ini terjadi di jalan Benteng Betawi kota Tangerang, Rabu (1/11/2017) dan sempat viral di media sosial berkat rekaman dari netizen.

Warga net yang gemas melihat pengemudi Xenia berwarna putih tersebut bertanya-tanya mengapa si pelaku tidak menghentikan kendaraannya? Padahal dalam video, mobil tersebut sudah ditahan beberapa anggota kepolisian.

"Pengemudi panik karena dia merasa salah. Dalam pengakuannya, pengemudi tersebut ketika peristiwa tidak membawa surat-surat kendaraan secara lengkap," ucap Kompol Triyani Handayani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota saat dihubungi Jumat, (3/11/2017).

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, saat kejadian petugas berusaha mengejar pelanggar namun gagal. Berkat informasi yang dihimpun, petugas kemudian mencari pemilik kendaran bernomor polisi B 1021 BZW tersebut.

Baca : Polisi Tangkap Pelaku Penerobos Razia Kendaraan

Dari hasil pemeriksaan, mobil yang digunakan ketika peristiwa adalah mobil rental dengan nama pemilik Sugeno. Pelanggar menyewa kendaraan tersebut dengan biaya Rp 5,2 juta per bulannya.

Akibat perbuatannya ini pelaku melanggar pasal 216 KUHP, karena tidak mematuhi arahan petugas di lapangan, dengan ancaman penjara maksimal empat bulan dua minggu. Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelaku juga diancam beberapa pasal.

Pelaku juga dikenakan Pasal 281 karena tidak memiliki SIM, diancam dengan kurungan maksimal empat bulan dan denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 yakni tidak dilengkapi TNKB, diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 288 yakni tidak dilengkapi STNK, diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu. Pasal 282, tidak mematuhi perintah petugas, diancam kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Baca juga : Pengendara Mobil yang Terobos Operasi Zebra Belum Bayar Pajak

 

A post shared by edo rusyanto (@edorusia) on Nov 1, 2017 at 8:49pm PDT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com