JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap pasangan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tak memenuhi kontrak politik.
Pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies-Sandi pernah menandatangani kontrak politik bersama buruh.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Pandapotan Hutagaol mengatakan, sebagian besar buruh memilih pasangan Anies-Sandi pada Pilkada DKI Jakarta 2017 karena adanya kontrak politik tersebut.
"Saat ada kontrak politik tentang nasib kesejahteraan buruh, kami memerintahkan anggota kami untuk memilih mereka (Anies-Sandi pada Pilkada DKI). Tapi kenyataannya begini," kata Pandapotan saat menghadiri konferensi pers KSPI di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Hal itu menyebabkan besaran UMP menjadi Rp 3,648 juta.
Baca juga : Buruh Minta Anies-Sandi Berani Revisi UMP
Serikat buruh meminta agar UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.
"Kami kira, pemimpin yang kami pilih adalah pemimpin yang bijaksana.Tapi kenyataannya seperti ini, kami kecewa," kata Rusdi.
Baca juga : Buruh: Maju Kotanya, Bahagia Pengusahanya, Sengsara Buruhnya