JAKARTA, KOMPAS. com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dugaan kasus pidana dalam pelaksanaan proyek pembangunan reklamasi teluk Jakarta telah memasuki proses penyidikan. Saat ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
"Ada 30-an lebih (saksi) yang sudah kita perikasa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/11/2017).
Ia mengatakan, puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengerjaan proyek yang dibangun sejak zaman pemerintahan mantan gubernur DKI, Fauzi Bowo tersebut.
"Keterangan dari beberapa dinas, nelayan juga ada, semua yang berkaitan dengan reklamasi pasti kami mintai keterangan," kata dia.
Baca juga : Anies: Kami Hormati Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Soal Reklamasi
Meski demikian, Argo enggan memberikan keterangan rinci ketika ditanya mengenai kemungkinan para mantan gubernur dan wakil gubernur DKI turut dipanggil menjadi saksi.
"Soal itu (pemanggilan mantan pemimpin), nanti kita tunggu ya," ucapnya.
"Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata merupakan tindak pidana, sehingga penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2017).
Baca juga : Polisi: Ada Dugaan Korupsi pada Lelang Penetapan NJOP Pulau Reklamasi
Menurut Argo, korupsi itu diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat ini penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Ya pasti (pejabat negara), kalau korupsi," kata Argo.
Bukti permulaan yang ditemukan polisi, kata Argo, berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi. Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, baik dari pihak pemerintah maupun pengembang.
"Kami cek aturannya. Semua ada nilai jual, dan tidak boleh ada di bawah nilai objek pajak," ujar Argo.