JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang dimohon tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting, Senin (6/11/2017).
Sidang perdana tersebut ditunda lantaran termohon dua, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak melampirkan surat kuasa.
"Karena termohon dua belum lengkap, dan beliau tidak bisa besok. Maka persidangan ditunda pekan depan, Senin 13 November 2017," kata hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi, Senin siang.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 itu terlambat digelar lantaran pemohon, yakni tim kuasa hukum Jonru meminta sidang digelar di ruang sidang utama.
Baca juga : Polisi Siap Hadapi Jonru di Praperadilan
Padahal, ruang sidang itu sedang digunakan untuk praperadilan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Walhasil, sidang baru dimulai pukul 11.30.
"Kami ini sidang bukan cuma ini saja tapi banyak, bukan membatasi tapi ruangan kami terbatas. Jadi (sidang di ruangan) yang tersedia saja," ujar Lenny menegur tim kuasa hukum Jonru.
Tak hanya dari pihak pemohon, pihak termohon juga ditegur lantaran ada salah satu anggota yang memotret hakim.
Baca juga : Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jonru Ginting Selama 20 Hari
Djudju Purwantoro dari Lembaga Bantuan Hukum "Bang Japar" menyebut pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkesan tidak siap dengan sidang praperadilan ini.
Dalam sidang kali ini, Djudju mengatakan, seharusnya ia menyampaikan permohonan untuk menggugurkan status tersangka Jonru.
"Penetapan tersangka teehadap Saudara Jonru Ginting tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar HAM karena prosesnya tampaknya dipaksakan. Dan muatan politisnya besar terhadap kasus Saudara Jonru," ujar Djudju.