JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua korban yang mengaku dipersulit saat melakukan klaim asuransi mencabut laporannya terhadap PT Allianz Life Indonesia. Kedua korban tersebut adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
"Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
Namun, Argo mengaku belum mengetahui alasan korban mencabut laporannya tersebut.
"Jadi, kita masih melihat alasan korban seperti apa, yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," kata Argo.
Baca juga : Jadi Tersangka, Mantan Presdir Allianz Ada di Luar Negeri
Argo juga belum mengetahui bagaimana kelanjutan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen setelah pihak korban mencabut laporannya.
"Kita anev (analisa dan evaluasi) ya," ucap dia.
Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan Allianz ke polisi atas tudingan telah melanggar perlindungan konsumen.
Mereka menuding Allianz mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya dengan menyertakan persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Baca juga : Dikabarkan Tersandung Masalah Lagi, Ini Penjelasan Allianz
Dalam kasus ini sendiri polisi telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan mantan Direktur Head Of Claim PT Allianz Life Indonesia, Yuliana, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.