JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait penyidikan kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan polisi.
Ketiga orang itu adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta bernama Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta bernama Yuandi, dan Staf BPRD Penjaringan bernama Andri.
"Ada tiga (pegawai BPRD) yang akan kami dengar keterangannya (Rabu) besok sesuai dengan agenda pemeriksaan. Ketiganya sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11/2017).
Argo mengatakan, penyidik akan menggali keterangan soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D kepada tiga pegawai BPRD tersebut.
Baca juga : Rabu, Polisi Periksa Pejabat BPRD DKI soal Reklamasi
"Akan kami lihat, ada namanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penetapan NJOP. Apakah berkaitan dengan penerapan (NJOP) kemarin reklamasi, apakah sudah dilaksanakan sesuai aturan atau tidak, ada perbedaan atau tidak," kata Argo.
Pemeriksaan terhadap tiga pegawai BPRD DKI Jakarta itu akan dilaksanakan pada Rabu (8/11/2017) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga : Lebih dari 30 Orang Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Reklamasi