JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan masa toleransi tiga bulan bagi taksi daring (online) melakukan uji kir. Kir menjadi aturan wajib dalam revisi regulasi taksi daring yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
"Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, lakukan dengan segera," ujar Menhub yang dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Rabu (8/11/2017).
Selain uji kir yang dilaksanakan pemerintah, Kemenhub juga bekerja sama dan memberikan kesempatan terhadap swasta untuk melayani uji kir.
Pelaksanaan uji kir swasta dilakukan dengan menggandeng agen pemegang merek (APM). Menhub berharap keterlibatan APM akan membuat proses uji kir lebih cepat.
Baca: Revisi Regulasi Taksi "Online" Resmi Berlaku
"Saya sudah tugaskan kepada Dirjen Perhubungan Darat bertemu semua aplikator mencari jalan terbaik," kata Menhub.
Baca: Sopir Taksi "Online" Dirampok Mantan Pengemudi Ojek "Online"
Mengenai sanksi dari pelanggaran yang tidak mematuhi Permenhub No 108/2017, Menhub menyebutkan masih dalam pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.