DEPOK, KOMPAS.com - Suwandi alias Wandi yang merupakan pelaku pembunuhan Samsiah (40) seorang pekerja rumah tangga (PRT) di Depok terancam dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Terhadap pelaku kami terapkan pasal dugaan pembunuhan disertai kekerasan dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan 365 KUHP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana di Depok, Rabu (8/11/2017).
Akibat dari perbuatannya tersebut, Suwandi alias Wandi terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," ucap Putu.
Polisi mendapatkan bukti rekaman dari beberapa kamera CCTV yang terpasang di rumah majikan korban.
Baca juga : Pembunuh PRT di Depok Kesal Ditagih Utang
Pada Minggu (5/11/2017), pukul 08.00 WIB hingga pukul 12:00 WIB pelaku terlihat menggunakan motor matic mondar-mandir di depan rumah tempat Samsiah bekerja.
Minggu sore, Samsiah yang sedang hamil 4 bulan itu ditemukan tewas dengan luka tusuk di perut.
Dari hasil olah TKP yang digelar selama satu jam dari pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB pada Senin (6/11/2017) malam, ditemukan gunting yang dipakai tersangka untuk menghabisi nyawa PRT.
Selain itu, dari hasil olah TKP juga harta korban berupa dua buah telepon genggam dan sejumlah uang dibawa kabur oleh pelaku.
Baca juga : Sebelum Dibunuh, Samsiah Berhubungan Badan dengan Tersangka Pelaku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.