JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri sebagai saksi kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Selain Edi, polisi juga akan memanggil Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Hariyantono.
"Bahwa Krimsus akan memeriksa dua orang saksi. Yang pertama Pak Edi dan (yang kedua) Pak Dwi Hariyantono," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Argo mengatakan, dalam pemeriksaan esok, Edi dan Dwi akan ditanyai mengenai mekanisme penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap Pulau C dan D.
Baca juga : Polisi Mungkin Saja Akan Periksa Djarot Terkait Reklamasi
"Misalnya NJOP nilainya itu misalnya seribu, kemudian tak dilakukan dengan harga seperti itu, apakah kemudian mark up dilakukan, apakah ada perbedaan di situ. Nanti kami tanyakan dan telusuri disitu," kata Argo.
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
NJOP pulau C dan D ditetapkan Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Baca juga : Polisi Akan Gandeng BPK Selidiki Dugaan Korupsi pada Proyek Reklamasi
Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.