JAKARTA, KOMPAS.com -Tepat 1 November 2017, Kementeriah Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan revisi regulasi taksi online atau angkutan sewa khusus. Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017.
Menanggapi revisi tersebut, Grab Indonesia mengatakan sangat mengapresiasi dan menghormati regulasi yang ditetapkan. Namun pihaknya tetap memandang perlu adanya penyesuaian dan masa tengang untuk dapat mematuhi PM 108.
"Kami berharap Kemenhub juga mendengarkan aspirasi dan suara dari masyarakat serta dari para mitra pengemudi angkutan sewa khusus mengenai beberapa hal yang dapa menghambat operasi mereka di lapangan," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, dalam siaran resminya, Rabu (8/11/2017).
Ridzki mengatakan ada tiga poin utama yang perlu dilakukan tahap proses penyesuaian. Hal ini penting dilakukan agar bisa mengukuti regulasi yang sudah ditetapkan Kemenhub.
Baca : Revisi Aturan Taksi "Online", Uber Ingin Diskusikan Tarif dengan Kemenhub
"Seperti soal stiker dan kode khusus pada plat nomor. Perlu kebijakan dan keluwesan pemerintah dalam menyikapi hal ini," ucap Ridzki.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.