Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Reklamasi, Polisi Akan Panggil Tiga Pegawai BPRD DKI Lagi

Kompas.com - 09/11/2017, 16:24 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comPolisi telah memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (8/11/2017).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung 9 jam. Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai.

"Jadi, kemarin tiga saksi yang sudah kami periksa sampai sekarang belum selesai, nanti akan kami jadwal ulang juga, jadi belum selesai pemeriksaannya. Jadi nanti akan kami panggil kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Meski demikian, Argo belum dapat memastikan waktu ketiganya akan diperiksa kembali.

Baca juga: Polisi Temukan Kejanggalan dalam Proyek Reklamasi

Dalam pemeriksaan selanjutnya, ketiga pegawai BPRD itu diminta membawa sejumlah dokumen yang diperlukan penyidik.

"Nanti dokumen-dokumen akan kami mintakan juga biar disiapkan," kata Argo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo YuwonoKompas.com/Akhdi Martin Pratama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Namun, Argo enggan menjelaskan secara spesifik mengenai dokumen yang diminta penyidik kepada tiga pegawai BPRD DKI itu.

Adapun tiga pegawai yang akan diperiksa kembali adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta  Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta Yuandi, dan Staf BPRD Penjaringan Andri.

Baca juga: Kepala BPRD dan KJPP Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Reklamasi

Penyidik menduga ada tindak korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka.

Nilai jual obyek pajak (NJOP) Pulau C dan D ditetapkan Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.

Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan BPRD Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Tiga Pegawai BPRD DKI soal Reklamasi

Kompas TV Polisi masih menelusuri dugaan pelanggaran hukum terkait reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com