Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Kontrak Politik dengan Buruh, Jawaban Sandi...

Kompas.com - 10/11/2017, 19:04 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak menjawab secara spesifik saat ditanya soal kontrak politik yang ditandatanganinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama buruh. Sandi justru menjelaskan soal acuan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018.

"(dalam menetapkan UMP 2018) kami mengacu pada 15 acuan. UU Nomor 13 Tahun 2003 (tentang Ketenagakerjaan) yang utama, dan itu semua sudah kami ikuti mekanismenya dari Dewan Pengupahan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/11/2017).

Baca juga : Spanduk Kontrak Politik Bertanda Tangan Anies-Sandi Dipajang Buruh, Isinya...

Sandi menjelaskan, rumus penetapan UMP sudah dikaji jauh-jauh hari sebelum mereka menjadi sebagai gubernur dan wakil gubernur, atau tepatnya setelah mereka ditetapkan sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sandi mengaku akan tetap berkomitmen untuk menyejahterakan buruh.

"Kami fokus, 'all out', tidak akan pernah lari dari komitmen kami untuk menyejahterakan buruh," kata Sandi.

Baca juga : Diiringi Lagu Orkes Sakit Hati, Buruh Menari Kelilingi Keranda yang Dibakar

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa memprotes penetapan UMP DKI 2018 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa memprotes penetapan UMP DKI 2018 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Saat ditanya mengenai kemungkinan merevisi besaran UMP 2018, Sandi juga tak menjawab. Dia hanya kembali menegaskan posisinya bersama Anies untuk menyejahterakan buruh.

Massa buruh membawa spanduk besar saat berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta. Spanduk tersebut berisi kontrak politik yang disebut-sebut menjadi kesepakatan antara Anies-Sandi dan para buruh.

Baca juga : Sandi Sebut Banyak Buruh yang Merasa UMP DKI 2018 Cukup

Pada spanduk besar itu, tertulis 10 poin yang menjadi kesepakatan mereka. Poin pertama kesepakatan tersebut berbunyi, "Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi yang ditentukan dalam PP 78 Tahun 2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upaha sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003."

Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (10/11/2017). Buruh menolak upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGKOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (10/11/2017). Buruh menolak upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Adapun Anies meneken UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.648.035. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com