Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Februari 2018, Sopir Taksi "Online" Harus Punya SIM A Umum

Kompas.com - 11/11/2017, 11:20 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Pengemudi taksi online diberi waktu tiga bulan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. Pada awal Februari 2018, mereka harus memiliki SIM A Umum jika ingin beroperasi.

Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).

"Saya harap tiga bulan selesai. Ini terhitung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018," ujarnya, Sabtu.

Bersama Budi, hadir juga para petinggi perusahaan transportasi online.

Dalam pertemuan itu, Budi mengimbau agar perusahaan turut serta membantu pemerintah dalam pelaksanaan peraturan ini.

"Jadi hari ini bos-bos (taksi online) hadir semua, jadi kita komit ya, setuju? Setuju. Kalau setuju kita laksanakan. Pemerintah memberikan payung hukum. Pemerintah itu memberikan cara agar kita bisa melayani dengan baik kepada masyarakat," paparnya.

(Baca juga : Ini Komentar Uber Terkait Peraturan Taksi Online)

Menurut dia, SIM A Umum perlu dimiliki sopir mengingat mobil plat hitam para pengemudi ojek online bukan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga kepentingan angkutan umum.

"Nah, kalau kita semua patuh, semua ikuti apa yang kita sepakati, karena kan memang A Umum ini harus. Di mana pun seseorang yang mengemudikan angkutan umum harus memiliki kualifikasi kan. Kalau enggak nanti Pak Polisinya marah," guraunya.

(Baca juga : Grab Minta Keluwesan dalam Penerapan Regulasi Taksi Online)

Aturan soal SIM A Umum sebelumnya dikritik para pengemudi taksi online. Mereka bahkan sampai menggelar aksi unjuk rasa.

Para sopir merasa tidak perlu memiliki SIM A Umum. Sebab, mereka merasa mobil yang digunakan bukan mobil berpelat kuning, melainkan pelat hitam.

"Kami sudah toleransi aturan Permenhub 108 Tahun 2017 ini beberapa bulan. Maka bulan ini kita minta semua stakeholder ikut (memantau)," ujar Budi.

Budi menegaskan, jika sopir taksi online tak mematuhi aturan tersebut, maka mereka dilarang beroperasi.

"Sanksinya tidak boleh beredar. Kalau setelah tiga bulan dilarang beredar," pungkasnya.

Kompas TV Sejumlah sopir angkutan umum meminta adanya pembatasan jumlah armada transportasi online.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com