Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Bunuh Anaknya karena Sering "Ngompol" Akan Dicek Kejiwaannya

Kompas.com - 12/11/2017, 17:29 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih terus memeriksa NW (25), seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Langie menyatakan, kepolisian sudah melakukan penyelidikan baik terhadap tersangka maupun korban yang berinisial GW (5).

"Kami akan terus periksa tersangka termasuk kondisi kejiwaannya, walaupun keterangan saksi-saksi dan orang sekitar lingkungan kontrakannya mengatakan dia normal. Tetapi karena ini kejadiannya di luar dugaan, akan tetap kami periksa," kata Roycke kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Baca juga : Seorang Ibu Aniaya Anaknya hingga Tewas karena Sering Ngompol

NW yang merupakan orang tua tunggal atau single parent tersebut menganiaya buah hatinya, GW lantaran kesal. Pasalnya, selama dua bulan terakhir, GW menunjukkan perilaku berbeda dengan sering mengompol sehingga membuat NW memberi hukuman.

Menurut kesaksian tersangka, GW diikat tangan dan kakinya menggunakan tali rafia.

Kemudian, untuk menenangkan tangisan anaknya, NW menyemprotkan obat nyamuk ke wajah korban dan menutup kepala korban menggunakan kantong kresek.

"Tersangka menggunakan obat nyamuk semprot untuk mendiamkan korban dan juga tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban. Ini sinkron dengan keterangan tersangka," ujar Roycke.

Baca juga : Ibu yang Aniaya Anaknya hingga Tewas di Kebon Jeruk Terancam 15 Tahun Penjara

Barang bukti kasus kematian GW (5) di tangan ibu kandungnya sendiri.Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Barang bukti kasus kematian GW (5) di tangan ibu kandungnya sendiri.
GW meregang nyawa pada Sabtu (11/11/2017) di Rumah Sakit Graha Kedoya. NW diketahui memesan ojek online untuk membawa anaknya tersebut ke rumah sakit.

Menurut penuturan Mariono (40), yang merupakan driver ojek online, kondisi GW ketika dibawa ke RS Graha Kedoya sangat lemah.

Setiba di rumah sakit, dokter menyatakan GW telah meninggal dengan luka memar di kedua tangan dan kakinya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 dan 76C Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Roycke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com