JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017), pengacara Jonru menuding penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Jonru tidak sah.
Utamanya karena proses penyidikan dimulai dari laporan yang disebutnya usil, tendensius, dan mengada-ada.
"Tindakan termohon I (polisi) yang membenarkan tindakan Muannas Al Aidid (pelapor) yang usil, tendensius, dan mengada-ada akan menjadi malapetaka buat penegakan hukum," kata Sulistyowati pengacara Jonru dalam permohonannya.
Dalam permohonannya, tim penasihat hukum menjelaskan empat postingan di fanpage Jonru yang dipermasalahkan polisi. Empat postingan Jonru mengritik Quraish Shihab, penganut Syiah, dan antek-antek penjajah.
Sulistyowati menilai, Muannas tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Jonru karena dia bukanlah korban.
Baca juga : Diperiksa Tiga Hari Berturut-turut, Jonru Sebut Polisi Langgar HAM
"Secara yuridis, seharusnya yang melaporkan terkait dengan perkara tersebut di atas adalah orang yang disebutkan namanya dan merasa menjadi korban yakni Quraish Shihab dan Cina," ujar Sulistyowati.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Berkas Jonru Diteliti Jaksa Peneliti
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. Jonru ditahan sejak 30 September 2017 dan mengajukan praperadilan melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.