Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Pelapor Jonru Usil, Tendensius, dan Mengada-ada

Kompas.com - 13/11/2017, 15:45 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017), pengacara Jonru menuding penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Jonru tidak sah.

Utamanya karena proses penyidikan dimulai dari laporan yang disebutnya usil, tendensius, dan mengada-ada.

"Tindakan termohon I (polisi) yang membenarkan tindakan Muannas Al Aidid (pelapor) yang usil, tendensius, dan mengada-ada akan menjadi malapetaka buat penegakan hukum," kata Sulistyowati pengacara Jonru dalam permohonannya.

Dalam permohonannya, tim penasihat hukum menjelaskan empat postingan di fanpage Jonru yang dipermasalahkan polisi. Empat postingan Jonru mengritik Quraish Shihab, penganut Syiah, dan antek-antek penjajah.

Sulistyowati menilai, Muannas tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Jonru karena dia bukanlah korban.

Baca juga : Diperiksa Tiga Hari Berturut-turut, Jonru Sebut Polisi Langgar HAM

"Secara yuridis, seharusnya yang melaporkan terkait dengan perkara tersebut di atas adalah orang yang disebutkan namanya dan merasa menjadi korban yakni Quraish Shihab dan Cina," ujar Sulistyowati.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Sidang perdana praperadilan yang diajukan Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Agustus 2017. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Berkas Jonru Diteliti Jaksa Peneliti

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. Jonru ditahan sejak 30 September 2017 dan mengajukan praperadilan melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kompas TV Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com