Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Jangan Biarkan Tempat Anda Jadi Tempat Peredaran Narkoba!

Kompas.com - 14/11/2017, 10:05 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan daerah, khususnya Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan yang mengatur soal penyalahgunaan narkoba.

"Jadi kami Pemprov DKI ingin kirimkan pesan pada semua, jangan biarkan tempat Anda jadi tempat peredaran narkoba," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (14/11/2017).

Hal ini terkait surat Polda Metro Jaya bahwa ada penggunaan narkoba di Diskotek Diamond, meskipun narkobanya berasal dari luar diskotek. Anies menginstruksikan Satpol PP untuk menutup diskotek itu.

"Artinya bila tempat itu ditemukan, kami tidak akan berikan kompromi," tambah dia.

Dalam perda tersebut, tempat hiburan malam yang kedapatan ada narkoba dua kali akan ditutup. Anies ingin pengusaha hiburan malam berkontribusi dalam pengawasan narkoba. Kata dia, itu demi masa depan generasi penerus bangsa.

Baca juga : Anies Instruksikan Tutup Diskotek Diamond

"Ini anak-anak kita, masa depan kita. Enggak ada orangtua yang ingin anak-anak pergi, pulangnya dalam kondisi terjerat narkoba," kata Anies.

Selain pada tempat hiburan malam, Anies mengatakan Pemprov DKI juga akan mengaktifkan RW Siaga untuk memantau peredaran narkoba di kampung.

"Kami enggak akan kompromi pada narkoba dan ingin semua keluarga dan orangtua di Jakarta merasa tenang di tempat ini karena pemprovnya aktif perangi dan cegah narkoba," kata Anies.

Diskotek Diamond yang terletak di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (15/9/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Diskotek Diamond yang terletak di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (15/9/2017).
Diskotek Diamond disegel setelah mencuatnya kasus penangkapan seorang politisi Partai Golkar, Indra J Piliang, bersama dua rekannya, bulan lalu. Indra dan kedua rekannya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine.

Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta belum menutup permanen Diamond dan hanya melakukan penyegelan. Alasannya menunggu hasil penyelidikan polisi terkait kasus tersebut, karena tidak ada barang bukti sabu atau narkoba jenis lainnya saat Indra dan dua rekannya ditangkap di Diskotek Diamond.

Saat penangkapan, polisi hanya menemukan alat isap sabu, plastik, dan korek yang diduga merupakan alat penggunaan sabu. Berdasarkan aturan, tempat hiburan malam akan ditutup permanen jika ditemukan narkoba di dalamnya sebanyak dua kali. Sebelum kasus Indra J Piliang, narkoba pernah ditemukan satu kali di diskotek itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com