JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pasangan muda-mudi yang dituduh berbuat mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Iya keenamnya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2017).
Sabilul belum mau mengungkapkan identitas keenam orang tersangka itu. Menurut dia, keenam orang itu dikenakan pasal penganiayaan.
"Kita terapkan pasal 170 KUHP Juncto 335 KUHP, atau nanti berkembang penyidikannya ke arah UU ITE," kata Sabilul.
Video aksi main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial.
Baca juga : Warga yang Arak dan Telanjangi Pasangan di Cikupa Bisa Kena Pidana
Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, sejumlah orang memaksa sepasang remaja, pria dan wanita, untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka. Orang-orang itu bahkan sempat melakukan penganiayaan.
Usai membuka pakaian kedua remaja itu, sekelompok orang mengaraknya. Remaja perempuan yang berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.
Baca juga : Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Remaja Diarak dan Dipaksa Buka Pakaian
Kejadian itu dibenarkan Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif. Menurut Sabilul kejadian tersebut terjadi di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/1/2017) lalu sekitar puku 23.30 WIB.
Sabilul menerangkan, kedua remaja itu tidak berbuat mesum. Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.