Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/11/2017, 17:46 WIB
|
EditorAna Shofiana Syatiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai vonis 1,5 tahun bagi Buni Yani tidak adil dan terlalu ringan.

"Hukumannya kok ringan begitu? Cuma satu setengah tahun. Tidak adil itu, hukumannya terlalu ringan," kata Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudirta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/11/2017).

Wayan menilai, vonis itu terlalu ringan lantaran Buni Yani sudah terbukti bersalah dalam memotong video pidato Ahok yang membuat masyarakat salah persepsi.

"Buni Yani juga orang yang membuat kegaduhan itu terjadi. Dengan diputuskannya dia bersalah seharusnya Pak Ahok tidak bisa dihukum," ujar dia.

Baca juga : Buni Yani: Saya Harus Bebas Pokoknya

Kuasa Hukum Ahok lainnya, Teguh Samudera menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim di luar prediksinya dan anggota kuasa hukum lainnya.

Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, menjalani sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).KOMPAS.com/Dendi Ramdhani Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, menjalani sidang putusan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
"(Harusnya) lebih berat dari Pak Ahok dan juga segera masuk (penjara)," ucap Teguh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Baca juga : Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan," ungkap Saptono.

Baca juga : Penasihat Hukum Buni Yani Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. 

Kompas TV Jaksa Agung berharap putusan hakim sesuai tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Imbas Polemik Relokasi, Murid SDN Pondok Cina 1 Disebut Alami Kecemasan

Imbas Polemik Relokasi, Murid SDN Pondok Cina 1 Disebut Alami Kecemasan

Megapolitan
Peran 4 Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulsel, Ada yang Bikin Akun Instagram dan 'E-Wallet'

Peran 4 Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulsel, Ada yang Bikin Akun Instagram dan "E-Wallet"

Megapolitan
Rumah di Aren Jaya Bekasi Dibobol Maling, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Rumah di Aren Jaya Bekasi Dibobol Maling, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Megapolitan
Tak Pasang 'Giant Screen' Untuk Nobar Formula E di Ancol, Jakpro: “Multiple TV” Berdampak Lebih Personal

Tak Pasang "Giant Screen" Untuk Nobar Formula E di Ancol, Jakpro: “Multiple TV” Berdampak Lebih Personal

Megapolitan
Polda Metro Ungkap Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan

Polda Metro Ungkap Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan

Megapolitan
Kalah 'War' Tiket Indonesia vs Argentina, Suporter Ini Berniat Beli Lewat Calo

Kalah "War" Tiket Indonesia vs Argentina, Suporter Ini Berniat Beli Lewat Calo

Megapolitan
Aksi Unjuk Rasa Nakes di Gedung DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Aksi Unjuk Rasa Nakes di Gedung DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Megapolitan
PDI-P: Formula E Jakarta Belum Maksimal Promosikan Kendaraan Listrik

PDI-P: Formula E Jakarta Belum Maksimal Promosikan Kendaraan Listrik

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan di Hotel Daerah Blok M

Mayat Laki-laki Ditemukan di Hotel Daerah Blok M

Megapolitan
Keluhkan Macet Depan GIS Condet, Warga: Satu Anak, Satu Mobil, Pantas Macet...

Keluhkan Macet Depan GIS Condet, Warga: Satu Anak, Satu Mobil, Pantas Macet...

Megapolitan
Heru Budi: Jangan Anggap Enteng Pengembangan SDM di Lingkup Pemerintahan

Heru Budi: Jangan Anggap Enteng Pengembangan SDM di Lingkup Pemerintahan

Megapolitan
Kekecewaan Suporter Kalah 'War' Tiket Indonesia Vs Argentina: Habis Dipesan dalam 10 Menit

Kekecewaan Suporter Kalah "War" Tiket Indonesia Vs Argentina: Habis Dipesan dalam 10 Menit

Megapolitan
Besok Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah D Dipastikan Hadir

Besok Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Ayah D Dipastikan Hadir

Megapolitan
Besok Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel, Akankah Rafael Alun Hadir?

Besok Sidang Perdana Mario Dandy di PN Jaksel, Akankah Rafael Alun Hadir?

Megapolitan
Kronologi Waria di Tambora Gasak Mobil dan Uang Milik Teman Kencan

Kronologi Waria di Tambora Gasak Mobil dan Uang Milik Teman Kencan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com