JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi memburu pengunggah dan penyebar video penggerebekan terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Kami akan memburu pengunggah video dan siapa pengunggah pertama. Video ini adalah video yang tidak pantas dipertontonkan dan disebarluaskan," ujar Kepala Polres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).
Sabilul mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap penyebaran video itu. Setidaknya ada empat akun YouTube yang ditutup karena mengunggah video penggerebekan itu.
Baca juga: Polisi Buru Pengunggah Video Sepasang Kekasih yang Diarak di Tangerang
"Ini bukan berhenti di sini. Kami akan kembangkan siapa saja yang menjadi saksi ataupun jadi pelaku," kata Sabilul.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Baca juga: Kronologi Pasangan Kekasih Diarak, Dianiaya, hingga Ditelanjangi
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.