JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tidak akan dikurangi jumlahnya di tahun 2018. Kontrak kerja mereka akan dilanjutkan dan gaji mereka juga akan ditambah menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) 2018.
"Kami pastikan bahwa petugas PPSU aman, mereka tidak akan berkurang, jumlahnya tetap dan kontraknya kami teruskan. Bahkan dari pengupahan akan mengalami peningkatan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (15/11/2017).
Anies mengatakan, gaji PPSU akan meningkat menjadi Rp 3,87 juta per bulan.
Selain itu, anggaran untuk antisipasi banjir juga aman. Pemprov DKI Jakarta akan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat berat, tanah, dan waduk.
Baca juga : Kadis: Memang PPSU Kelihatan Greng Luar Biasa di Era Pak Ahok...
Anies sudah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2018 kepada DPRD DKI. Nilai RAPBD yang diserahkan sebesar Rp 77,11 triliun. Setelah ini, DPRD DKI Jakarta akan melakukan pembahasan sebelum anggaran disahkan menjadi APBD DKI.
Baca juga : Kami Harap Warga Bantu Pasukan Oranye Jaga Sungai Tetap Bersih