JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah belum mau menanggapi pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa yang menyatakan tak setuju jika sepeda sepeda motor kembali diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Andri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengkaji rencana penghapusan larangan sepeda motor melintas di jalan protokol dalam bentuk forum grup discussion (FGD) dengan sejumlah instansi seperti Korlantas, para pakar, hingga komunitas pejalan kaki. Belum ada hasil dalam pembahasan tersebut.
"Kami masih melakukan pembahasan FGD dengan semua unsur masyarakat dan stakeholder. Dari pihak kepolisian, komunitas pejalan kaki dan pengendara sepeda motor. Kami sama-sama berdiskusi mencari plus minimusnya seperti apa," ujar Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Baca juga : Kadishub Akan Kaji Keinginan Anies-Sandi Hapus Larangan Sepeda Motor
Andri mengatakan jika hasilnya sudah ada, pihaknya akan segera melaporkan hal itu kepada Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera kembali dibahas.
"Nanti kan dilaporkan ke Pak Gubernur," ujar Andri.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa telah mengatakan tak setuju jika sepeda motor kembali diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin. Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta memperbanyak moda transportasi massal ketimbang memperbolehkan sepeda motor melintas ruas jalan tersebut.
"Ya kalau itu mengesampingkan angkutan umum enggak setuju, tetap harus mengutamakan angkutan umum. Angkutan umum harus dibesarkan," ujar Roycke, Senin.
Baca juga : Polisi Minta Larangan Motor di Jakarta Tidak Dicabut
Terhitung sejak Desember 2014 larangan sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin diterapkan melalui peraturan gubernur (pergub). Gubernur Anies mengatakan bila rancangan pelebaran trotoar di kawasan MH Thamrin sudah dilaksanakan, pergub larangan sepeda motor akan diubah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.