JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Achmad Firdaus mengomentari adanya wacana menyewakan mobil dinas bekas anggota DPRD DKI Jakarta untuk transportasi online. Untuk dapat melakukannya, lanjut dia, perlu dibentuk badan usaha.
Badan usaha tersebut yang akan bertanggungjawab untuk pemeliharaan kendaraan mulai dari mesin sampai asuransi.
"Biasanya sewanya lima tahun. Setelah selesai sewa, pas tujuh tahun sesuai syarat kendaraan untuk lelang, itu baru kami lelang," ucap Firdaus, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Saat ini, BPAD DKI tengah menginventarisasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memerlukan kendaraan operasional. Sisanya, kendaraan operasional tersebut akan disewakan dengan badan usaha.
Baca juga : Lima Unit Mobil Bekas Anggota Dewan Disimpan di DPRD DKI, untuk Apa?
"Ini nanti juga akan saya laporkan ke Gubernur. Kami ganti (mobil pejabat) yang sudah tua. Nanti biar dipakai sampai masa lelang, baru bisa kami lelang," ujar Firdaus.
Baca juga : Masih Ada Mobil Dinas Anggota DPRD DKI yang Belum Dikembalikan
Sebanyak 96 mobil dinas bekas anggota DPRD DKI Jakarta tersimpan di gudang Pusat Penyimpanan Barang Daerah (PPBD)-BPAD, Pulomas, Jakarta Timur. Setelah tidak mendapat mobil dinas, anggota DPRD DKI Jakarta akan menerima tunjangan transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.