Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan yang Membuat Setya Novanto Batal Menghuni Hotel Prodeo

Kompas.com - 18/11/2017, 11:44 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR RI Setya Novanto terlibat kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

Mobil Toyota Fortuner hitam B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto, jurnalis Metro TV, Hilman dan ajudan Novanto, Reza, menabrak tiang di kawasan tersebut. Akibat kejadian itu, Novanto harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.

Padahal, saat itu Novanto tengah diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP elektronik. Sehari sebelum kecelakaan itu, KPK telah mendatangi rumah Novanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu Novanto dijemput Hilman dari Gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan untuk menuju Kantor Metro TV di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

"Dalam perjalanan sekitar pukul 18.30 itu ada live by phone. Jadi si driver ini kemudian ada live by phone dan memberikan handphone-nya kepada penumpang. Dengan adanya kegiatan itu, mengemudi sambil memegang handphone, maka tidak stabil," kata Argo, Jumat (17/11/2017).

Baca juga: Cara Polisi Kuak Kebenaran Kasus Kecelakaan Setya Novanto...

Mobil Toyota Fortuner yang tabrakn saat membawa Setya Novanto.stanly Mobil Toyota Fortuner yang tabrakn saat membawa Setya Novanto.

Lantaran kurang konsentrasi, mobil yang dikendarai Hilman oleng dan akhirnya menabrak trotoar, pohon, dan tiang.

Saat terjadi kecelakaan, Novanto duduk di kursi tengah kiri, Hilman di kursi pengemudi, dan Reza duduk di kursi samping pengemudi. Namun, akibat kecelakaan itu hanya Novanto yang luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Polisi: Kami Akan Profesional Selidiki Kecelakaan Setya Novanto

Novanto sendiri dibawa ke rumah sakit menggunakan sebuah mobil yang pada saat kejadian tepat berada di belakang mobil yang ditumpanginya. Hingga kini belum diketahui siapa pemilik mobil tersebut.

Sejumlah Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setia Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik pada Kamis (16/11/2017).ANTARA FOTO/RENO ESNIR Sejumlah Polisi Lalu lintas Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setia Novanto, di Kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik pada Kamis (16/11/2017).

Kecepatan tinggi

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Kingkin WS mengatakan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, diduga mobil yang ditumpangi Novanto melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan menabrak tiang.

"Diduga kecepatan tinggi," kata Kingkin.

Kingkin mengatakan, kecepatan tinggi yang dimaksud di atas 60 kilometer per jam. Menurut Kingkin, 60 kilometer per jam saja sudah termasuk cepat. Sebab, lokasi tabrakan adalah jalan lingkungan.

Baca juga: Pengacara: Kondisi Setya Novanto Memburuk, Suaranya Pelan Sekali

Dalam olah TKP Jumat pagi, polisi membawa radar pengukur kecepatan. Menurut Kingkin, alat ini nantinya akan membantu polisi membuat simulasi. Simulasi akan menunjukkan bagaimana sebenarnya kecelakaan yang membuat Novanto dirawat terjadi.

"Dari hasil ini kami jadikan dalam komputer, ada alatnya nanti kita lihat dalam bentuk simulasi, nanti terlihat berapa kecepatan yang ditempuh saat sebelum dan setelah kejadian," ujar Kingkin.

Meski menduga Hilman mengemudikan mobilnya dalam kecepatan tinggi, polisi tak menemukan bekas jejak rem yang tertinggal di lokasi.

"Bekas ban enggak ada kalau (dilihat) pakai kasat mata. Tapi kalau pakai alat, ada mungkin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.

Baca juga: Polisi Tak Temukan Jejak Rem di Lokasi Kecelakaan Setya Novanto

Kondisi Fortuner yang digunakan membawa Setnovstanly Kondisi Fortuner yang digunakan membawa Setnov
Kondisi Fortuner yang digunakan membawa Setnovstanly Kondisi Fortuner yang digunakan membawa Setnov

Halim menduga, jejak rem mobil yang ditumpangi Novanto tak ada karena saat itu kondisi aspal tengah basah sehabis diguyur hujan.

Selain itu, airbag mobil yang ditumpangi Novanto juga tidak mengembang saat terjadinya kecelakaan. Padahal, seharusnya kantung udara itu mengembang jika mobil mengalami tabrakan dalam kecepatan tinggi.

Kompas.com mencoba menelusuri lokasi kecelakaan yang mengakibatkan Novanto harus dirawat secara intensif di rumah sakit.

Saat kejadian, mobil yang dikendarai Novanto menabrak tiang yang berada Jalan Permata Berlian, jalur menuju ke arah kawasan Permata Hijau.

Baca juga : Sebelum Tabrak Tiang, Mobil Setya Novanto Hantam Trotoar dan Pohon

Lokasi kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Ketua DPR RI Setya Novanto berada di persimpangan Jalan Permata Berlian. Persimpangan yang berjarak sekitar 200 meter dari pintu masuk Kompleks Perumahan Permata Hijau cukup ramai dilintasi pengendara lain khususnya ketika jam pulang kerja, Kamis (16/11/2017). Kompas.com Lokasi kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Ketua DPR RI Setya Novanto berada di persimpangan Jalan Permata Berlian. Persimpangan yang berjarak sekitar 200 meter dari pintu masuk Kompleks Perumahan Permata Hijau cukup ramai dilintasi pengendara lain khususnya ketika jam pulang kerja, Kamis (16/11/2017).

Jika melihat jalan yang dilintasi Fortuner itu, mobil muncul dari arah Simpang Limo, yang bisa menembus Jalan Tentara Pelajar dan kawasan Cidodol.

Dari Simpang Limo menuju arah lokasi di mana mobil yang ditumpangi Novanto kecelakaan, terdapat dua jalur terpisah yang tidak boleh melawan arus.

Jalan dari Simpang Limo menuju arah Permata Hijau (jalur yang dilintasi Fortuner) terdapat tumpukan pasir. Meski bisa dilewati oleh satu mobil, mobil harus berkecepatan pelan karena tumpukan pasir memakan setengah badan jalan. Tumpukan pasir itu berjarak 300-400 meter dari lokasi kecelakaan mobil Fortuner.

Baca juga : Membandingkan Keterangan Pengacara Setya Novanto dengan Saksi Mata Kecelakaan

Mobil Fortuner mengalami kecelakaan dekat dengan pintu masuk Kompleks Permata Hijau. Di Kompleks ini ada satu pintu masuk dan dua pintu keluar.

Jarak antara dua pintu keluar itu 300 meter. Pintu keluar pertama dekat dengan Simpang Limo. Berkisar 300 meter kemudian terdapat pintu keluar kedua.

Pintu keluar kedua kompleks perumahan ini berjarak sekitar 250-300 meter dari lokasi kecelakaan. Namun, pintu keluar kedua biasa ditutup pada pukul 17.00 WIB.

Terdapat tumpukan pasir di ruas jalan menuju arah lokasi kecelakaan Ketua DPR RI Setya Novanto. Tumpukan pasir masih terlihat di jarak sekitar 250-300 meter dari lokasi kecelakaan. Kompas.com/David Oliver Purba Terdapat tumpukan pasir di ruas jalan menuju arah lokasi kecelakaan Ketua DPR RI Setya Novanto. Tumpukan pasir masih terlihat di jarak sekitar 250-300 meter dari lokasi kecelakaan.

Artinya, warga kompleks yang hendak keluar komplek di atas pukul 17.00 WIB harus menggunakan pintu keluar pertama. Pintu keluar pertama berjarak sekitar 500-600 meter dari lokasi kecelakaan.

Di antara pintu keluar pertama dan kedua terdapat tumpukan pasir yang membuat kendaraan yang melintas tidak bisa melaju kencang.

Salah seorang petugas keamanan kompleks yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dari keterangan rekannya yang sebelumnya berjaga, mobil Fortuner tersebut tidak terlihat keluar dari kompleks perumahan.

"Kalau dia masuk pasti di pintu masuk ada tinggalkan KTP. Nah langsung dioper ke mari. Tapi ini enggak ada," ujar petugas tersebut.

Kembali menuju lokasi kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto, lokasi kecelakaan itu berjarak cukup dekat dari pintu masuk kompleks. Adapun pintu masuk itu berjarak sekitar 20 meter dari persimpangan jalan. Persimpangan jalan itu juga digunakan sebagai pangkalan ojek.

Baca juga: Polisi Cari Bukti soal Kecepatan Mobil Saat Kecelakaan Setya Novanto

Salah seorang warga sekitar bernama Adrian mengatakan, jika jam pulang kerja, persimpangan tersebut cukup ramai dilintasi.

Selain warga komplek yang melintas, pengendara lain yang hendak menuju arah Jalan Tentara Pelajar dan Permata Hijau atau sebaliknya juga melintas di jalan tersebut karena jaraknya yang cukup dekat.

"Kalau pagi macet, jam pulang kerja juga ramai. Ini kan seperti jalan semi (protokol) ya bisa jalan tembus. Tapi biasanya orang enggak akan ngebut di sini karena ada simpang yang pertama. Terus kan enggak jauh dari simpang di depan udah langsung lampu merah," ujar Adrian.

Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam. Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik dan tengah dicari Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.KOMPAS/DANU KUSWORO Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam. Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik dan tengah dicari Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.

Dalam kecelakaan ini, polisi menetapkan Hilman sebagai tersangka. Menurut polisi, Hilman terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Baca juga: Kata Toyota soal "Airbag" Fortuner Setya Novanto

Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."

Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."

Akibat kecelakaan ini, Novanto batal ke KPK dan menghuni "hotel pradeo" untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini Novanto masih dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.

Meski demikian, KPK menyatakan telah resmi melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat, 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017. Setelah keluar dari RS, Novanto akan ditahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur, Cabang KPK.

Baca juga: Setya Novanto Terluka, tetapi Pengemudinya Tidak, Ini Kemungkinannya Menurut Polisi

 

Kompas TV Sebanyak empat saksi tengah menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan yang menimpa Setya Novanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com