JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem pengaduan secara tatap muka tiap Sabtu dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB di setiap kecamatan. Layanan tersebut mulai diterapkan Sabtu (18/11/2017) ini.
Meski demikian, aplikasi aduan masyarakat yang sebelumnya telah ada yakni Qlue masih tetap bisa digunakan oleh mereka yang belum atau tidak sempat melaporkan langsung ke kecamatan.
"Aplikasi Qlue masih bisa, kan masih aktif juga aplikasinya," kata Camat Kalideres, Jakarta Barat, Supriadi kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2017).
Baca juga: Ada Pengaduan Langsung, Warta Pertanyakan Nasib Pengaduan Lewat Qlue
Menurut Supriadi, aplikasi Qlue sangat efektif untuk mengetahui secara langsung kondisi yang diadukan masyarakat di lingkungan karena dalam aplikasi tersebut memuat gambar kondisi yang sesungguhnya.
"Kalau Qlue itu biasanya untuk kondisi lapangan," kata dia.
Senada dengan Supriadi, Sekretaris Camat Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Mujiono juga mengatakan bahwa aplikasi Qlue masih bisa digunakan, bahkan telah dipadukan dengan aplikasi Citizen Response Management (CRM).
"Aplikasi Qlue masih digunakan dan dievaluasi setiap bulan di tingkat kota," kata Mujiono.
Dedi Arif Darsono, Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Abdul Choir, Camat Johar Baru, Jakarta Pusat, pun kompak mengatakan bahwa aplikasi Qlue masih bisa digunakan masyarakat untuk mengirimkan aduannya.
"Masih bisa, kalau belum sempat ke kecamatan masih bisa pakai Qlue," ucap keduanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.