DEPOK, KOMPAS.com — Para nasabah Koperasi Pandawa kecewa setelah mendengar penundaan pembacaan tuntutan terhadap bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, dan para unsur pimpinan Pandawa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (20/11/2017).
"Kami mohon waktu penundaan karena berkas terkait tuntutan masih banyak," kata jaksa Putri Anjani kepada Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.
Tanpa banyak mempertanyakan alasan penundaan pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung mengabulkan keinginan jaksa menunda pembacaan tuntutan.
Baca juga: Sidang Tak Kunjung Digelar, Korban Pandawa Group Berteriak-teriak
Setelah mendengarkan keputusan penundaan tersebut, para korban penipuan Koperasi Pandawa yang menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB tersebut kecewa dan melontarkan umpatan kepada jaksa dan hakim yang ada di ruang sidang.
"Ini kapan selesainya masalah ini, tunda terus, tunda terus, kapan uang kami kembali?" kata salah seorang korban Koperasi Pandawa di ruang persidangan.
Usai pembacaan penundaan, hakim, jaksa, bos dan para unsur pimpinan Pandawa pun lantas meninggalkan ruang sidang. Pada saat itu, kekisruhan kembali muncul ketika bos dan unsur pimpinan Pandawa digiring masuk ke mobil tahanan.
Berbagai teriakan kekesalan pun dilontarkan para korban Koperasi Pandawa. Mereka berencana mendatangkan massa yang lebih banyak lagi saat sidang digelar pada Kamis (23/11/2017) mendatang.
Baca juga: Kompak Pakai Baju Merah, Warga Soraki Bos Pandawa Saat Tiba di PN Depok
Sebelumnya, untuk pertama kalinya pembacaan tuntutan ditunda pada Senin (13/11/2017) pekan lalu. Alasan penundaan pembacaan tuntutan juga sama, yakni berkas terkait tuntutan masih banyak sehingga perlu waktu.
Pada 20 Februari 2017 lalu, Salman Nuryanto diamankan bersama sejumlah aset. Salman diketahui melarikan miliaran rupiah uang nasabahnya dan menggunakannya untuk membeli sejumlah aset.
Baca juga: Hadiri Sidang, Para Nasabah Koperasi Pandawa Berharap Uangnya Kembali
Kasus Pandawa Group awalnya diselidiki Polresta Depok sesuai dengan lokasi markas Pandawa Group dan domisili mayoritas korbannya. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran jumlah korban terus bertambah dan berasal dari sejumlah wilayah.
Ratusan korban melapor ke Polresta Depok dan Polda Metro Jaya sejak beberapa bulan silam. Mereka tergiur investasi bodong yang dijanjikan Pandawa Group.
Korban mengalami kerugian yang bervariasi, dari belasan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Salman Nuryanto, pendiri Pandawa Group, disebut merugikan para nasabah hingga triliunan rupiah.