JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para veteran. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri.
"Rencana nanti Pak Gubernur ada kebijakan untuk membebaskan PBB untuk veteran, pejuang kemerdekaan," ujar Edi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).
Edi menjelaskan, pembebasan PBB untuk veteran rencananya akan diterapkan mulai 2018. Nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) para veteran itu akan nol rupiah.
"Tahun depan Januari mereka mendapatkan SPPT, SPPT-nya itu nihil," kata dia.
Baca juga : Penghargaan Buat Veteran Pada Hari Pahlawan di Toboali
Menurut Edi, ada sekitar 22.000 orang veteran yang PBB-nya akan dibebaskan. Meski begitu, Edi menyebut jumlah pajak dari PBB mereka tidak begitu banyak.
"Potensinya sekitar 22.000 orang atau Rp 27 miliar saja. Veteran, pejuang kemerdekaan, itu akan kita bebaskan 100 persen," ucap Edi.
Edi menuturkan, PBB dari ke-22.000 veteran itu bisa ditutupi dengan penerimaan pajak yang lain. Edi menyebut Anies-Sandi ingin menunjukkan keberpihakan mereka kepada para veteran.
Baca juga : Sandi: Luar Biasa Semangat dan Motivasi Para Veteran
"Insya Allah bisa tertutup. Yang penting keberpihakan Pak Gubernur kepada veteran dan pejuang kemerdekaan," kata Edi.
Selain membebaskan PBB para veteran, Anies-Sandi masih melanjutkan program pemerintahan sebelumnya, yakni membebaskan PBB dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.