Usai pembacaan penundaan, hakim, jaksa, dan terdakwa meninggalkan ruang sidang.
Korban berencana mendatangkan massa yang lebih banyak lagi saat sidang digelar pada Kamis (23/11/2017) mendatang.
Baca juga : Pailit, Tagihan ke Koperasi Pandawa Jadi Rp 3,39 Triliun
Sebelumnya, pembacaan tuntutan juga sudah ditunda pada Senin (13/11/2017) pekan lalu. Alasan penundaan pembacaan tuntutan juga sama, yakni berkas tuntutan yang masih banyak untuk disusun sebagai tuntutan.
Adapun investasi bodong yang dijalankan Pandawa Mandiri Group bermula pada tahun 2009. Pendirinya, Salman Nuryanto, yang merupakan seorang tukang bubur di Depok, membuka investasi untuk disalurkan ke pedagang kecil. Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.