Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Tim Gubernur Bisa Diambil dari Non-PNS

Kompas.com - 21/11/2017, 10:53 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan boleh diambil dari kalangan profesional alias non-PNS. Menurut Anies, hal ini sudah sesuai dengan peraturan gubernur yang ada.

"Pergub-nya bisa PNS, bisa non-PNS," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).

Untuk timnya, Anies mengatakan, mereka akan diambil dari kalangan profesional dan kompeten di bidangnya. Tujuannya untuk membantu percepatan pembangunan.

Adapun peraturan gubernur terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) adalah Pergub Nomor 411 Tahun 2015. Pada Pasal 8 Pergub tersebut, tertulis anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan profesional.

Baca juga: Rencana Anggaran Tim Gubernur Anies Naik dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 28 Miliar

Untuk orang profesional yang diangkat menjadi tenaga ahli, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah harus warga negara Indonesia, sehat jasmani rohani, pendidikan minimal strata satu, sanggup bekerja penuh waktu, tidak berstatus sebagai PNS atau anggota TNI dan Polri, serta tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Sebelumnya pada situs apbd.jakarta.go.id tertulis anggaran untuk TGUPP. Pada draf anggaran yang belum dibahas, total anggarannya hanya Rp 2,3 miliar. Namun, setelah dibahas di DPRD DKI Jakarta anggarannya menjadi Rp 28 miliar.

Baca juga: Sandi: Kami Ingin Tim Gubernur Bukan Bangku Cadangan seperti Dulu

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, memperkenalkan anggota tim yang membantu mereka menyerap aspirasi warga jelang pelantikan, Senin (8/5/2017). Mereka adalah Boy Sadikin, Djoko Santoso, Bambang Widjojanto, serta Adnan Pandu Praja. KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, memperkenalkan anggota tim yang membantu mereka menyerap aspirasi warga jelang pelantikan, Senin (8/5/2017). Mereka adalah Boy Sadikin, Djoko Santoso, Bambang Widjojanto, serta Adnan Pandu Praja.
Tertulis anggaran honor anggota TGUPP untuk 23 orang. Satu bulan mereka digaji Rp 24.930.000 selama 13 bulan sehingga total anggaran menjadi Rp 7,4 miliar. 

Namun, ada lagi anggaran serupa dengan nama nomenklatur honorarium anggota TGUPP untuk 37 orang dengan nilai gaji yang sama. Totalnya menjadi Rp 11,9 miliar.

Kemudian, ada lagi anggaran untuk ketua TGUPP yang jumlahnya untuk 14 orang. Satu ketua digaji Rp 27.900.000. Jika ditotal, gaji untuk 14 ketua ini menjadi Rp 5,077 miliar. 

Baca juga: Alasan Anies Tingkatkan Anggaran Tim Gubernur Jadi Rp 28 Miliar

 

Beda staf Gubernur dengan TGUPP era Ahok

 

Rian Ernest, staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat ditemui di Balai Kota, Kamis (1/9/2016).(Kompas.com/Alsadad Rudi)

Sebenarnya, staf pribadi gubernur dengan TGUPP merupakan hal berbeda. Staf biasanya diisi oleh orang-orang yang bekerja membantu gubernur di luar dari instansi pemerintahan.

Biasanya, keberadaan mereka melekat dengan gubernur. Pada era Ahok, staf-staf juga diisi oleh anak magang yang berkinerja baik.

Baca juga: Beda Cara Ahok dan Anies Perlakukan Tim Gubernur Bentukan Jokowi...

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat memberikan penjelasan seputar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bus di kantor TGUPP, Balai Kota Jakarta, Selasa (13/5/2014)(Alsadad Rudi)

Sementara TGUPP merupakan penasihat gubernur yang berada di instansi pemerintahan. Biasanya diisi oleh PNS senior non-eselon. Anggota TGUPP diisi oleh mantan kepala dinas yang dicopot jabatannya oleh Ahok yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.

Kompas TV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi dan menghapuskan dana penyertaan modal pemerintah pada sejumlah BUMD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com