JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan boleh diambil dari kalangan profesional alias non-PNS. Menurut Anies, hal ini sudah sesuai dengan peraturan gubernur yang ada.
"Pergub-nya bisa PNS, bisa non-PNS," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2017).
Untuk timnya, Anies mengatakan, mereka akan diambil dari kalangan profesional dan kompeten di bidangnya. Tujuannya untuk membantu percepatan pembangunan.
Adapun peraturan gubernur terkait Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) adalah Pergub Nomor 411 Tahun 2015. Pada Pasal 8 Pergub tersebut, tertulis anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan profesional.
Baca juga: Rencana Anggaran Tim Gubernur Anies Naik dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 28 Miliar
Untuk orang profesional yang diangkat menjadi tenaga ahli, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah harus warga negara Indonesia, sehat jasmani rohani, pendidikan minimal strata satu, sanggup bekerja penuh waktu, tidak berstatus sebagai PNS atau anggota TNI dan Polri, serta tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Sebelumnya pada situs apbd.jakarta.go.id tertulis anggaran untuk TGUPP. Pada draf anggaran yang belum dibahas, total anggarannya hanya Rp 2,3 miliar. Namun, setelah dibahas di DPRD DKI Jakarta anggarannya menjadi Rp 28 miliar.
Baca juga: Sandi: Kami Ingin Tim Gubernur Bukan Bangku Cadangan seperti Dulu
Namun, ada lagi anggaran serupa dengan nama nomenklatur honorarium anggota TGUPP untuk 37 orang dengan nilai gaji yang sama. Totalnya menjadi Rp 11,9 miliar.
Kemudian, ada lagi anggaran untuk ketua TGUPP yang jumlahnya untuk 14 orang. Satu ketua digaji Rp 27.900.000. Jika ditotal, gaji untuk 14 ketua ini menjadi Rp 5,077 miliar.
Baca juga: Alasan Anies Tingkatkan Anggaran Tim Gubernur Jadi Rp 28 Miliar
Beda staf Gubernur dengan TGUPP era Ahok
Sebenarnya, staf pribadi gubernur dengan TGUPP merupakan hal berbeda. Staf biasanya diisi oleh orang-orang yang bekerja membantu gubernur di luar dari instansi pemerintahan.
Biasanya, keberadaan mereka melekat dengan gubernur. Pada era Ahok, staf-staf juga diisi oleh anak magang yang berkinerja baik.
Baca juga: Beda Cara Ahok dan Anies Perlakukan Tim Gubernur Bentukan Jokowi...
Sementara TGUPP merupakan penasihat gubernur yang berada di instansi pemerintahan. Biasanya diisi oleh PNS senior non-eselon. Anggota TGUPP diisi oleh mantan kepala dinas yang dicopot jabatannya oleh Ahok yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.