JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus kecelakaan yang menimpa dirinya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, instansinya sudah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta izin memeriksa Novanto.
"Kami sudah layangkan (surat) ke KPK untuk pemeriksaan SN (Setya Novanto) sebagai saksi korban," ujar Halim saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2017).
Halim mengatakan, hingga kini KPK belum memberi jawaban terkait permohonan pemeriksaan terhadap Novanto itu. Surat permohonan itu sudah dikirim hari ini.
Baca juga: Selasa Besok, Golkar Akan Tarik Setya Novanto dari Posisi Ketua DPR
"Nah, itu kami mau tanyakan ke Pak Setnov," kata Halim.
Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam, saat sedang dicari KPK.
Baca juga: Wartawan Metro TV Hilman Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Setya Novanto
Malam sebelumnya, KPK berusaha menjemput paksa Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, setelah dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Namun, dia tidak ada di rumah dan KPK tidak tahu keberadaannya.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, saat kecelakaan itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta.
Menurut rencana, Novanto akan mengadakan wawancara di studio televisi itu yang disiarkan secara langsung. Setelah itu Novanto akan mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.