Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Ganti Rugi Lahan MRT, Pemilik Tanah Tak Mau Dicap "Mata Duitan"

Kompas.com - 21/11/2017, 12:18 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pemilik lahan di Jalan Fatmawati yang menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait ganti rugi proyek mass rapid transit (MRT) membantah cap "mata duitan" yang disematkan kepada mereka. Pengacara para penggugat, Yuliana Rosalita, menyebut gugatan bukan bermaksud mencari untung melainkan meminta keadilan.

"Label 'rakyat yang mata duitan' karena minta nilai ganti rugi yang besar kepada negara juga telah banyak disematkan kepada para pemilik lahan. Namun kenyataannya tidaklah demikian dikarenakan apa yang sedang diperjuangkan oleh mereka adalah semata-mata mengenai penilaian harga ganti rugi yang adil dan layak," kata Yuliana saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).

Menurut Yuliana, nilai ganti rugi yang ditawarkan BPN dan Pemprov DKI Jakarta selama ini hanya selisih sedikit dari NJOP. Belum lagi dalam appraisal atau penilaian terakhir, tidak ada aspek non-fisik yang dimasukkan dalam ganti rugi. Ganti rugi hanya menghitung tanah dan bangunan.

"Ini tanah yang diganti kan bukan tanah kosong cuma isi semak-semak, di situ kan kawasan komersil yang jadi mata pencaharian orang, ada kerugian usaha yang harusnya juga dipertimbangkan," ujar Yuliana.

Baca juga : Penggugat Ganti Rugi Tanah MRT Minta Putusan MA Ditinjau Kembali

Yuliana tak membantah bahwa kliennya orang kaya. Namun tak berarti pemerintah bisa sewenang-wenang merampas tanah mereka. Para penggugat hanya meminta ganti rugi sesuai prosedur yang benar.

"Memang orang kaya, tapi apa artinya kalau punya tanah harga Rp 1.000.000 harus mau dibeli hanya Rp 500.000?" kata Yuliana.

Langkah dua dari enam penggungat itu, yaitu Mahesh Lalmalani dan Heriyantomo, yang sudah menyerahkan tanahnya ke kontraktor MRT setelah didatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menurut Yuliana, merupakan bentuk kerelaan hati dan dukungan untuk proyek MRT. Mereka ingin proyek itu selesai tepat waktu.

Selain Mahesh dan Heriyantomo, empat penggugat lain Muchtar, Wienarsih Waluyo, Dheeraj Mohan Aswani, dan Ang Ing Tuan. Mereka mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2016. Menurut mereka, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka saat itu menuntut ganti rugi hingga Rp 100.000.000 per meter persegi atas kerugian usaha yang mereka miliki di sepanjang Jalan Fatmawati.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan keenam penggugat dengan menyatakan Pemprov DKI Jakarta terbuki melakukan perbuatan melawan hukum. Pemprov DKI dihukum untuk membayar tanah penggugat sebesar Rp 60 juta per meter.

Namun Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Oktober 2017, hakim MA mengabulkan kasasi Pemprov DKI Jakarta.

Merasa ada kekeliruan dalam putusan, para penggugat mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tetapi tidak dihiraukan. Mereka berencana mengadukan putusan ini ke Badan Pengawas serta Ombudsman dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com