JAKARTA, KOMPAS.com - Rian Ernest, mantan staf bidang hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan bahwa Sunny Tanuwidjaja bukan merupakan bagian dari staf Ahok.
Nama Sunny sempat menjadi buah bibir ketika menjadi saksi dalam persidangan mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan asistennya, Trinanda Prihantoro.
"Sunny itu bukan staf Pak Ahok, Mas. Dia itu cuma sekadar teman diskusi Pak Ahok saja," kata Rian saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/11/2017).
Rian mengatakan, Ahok dan Sunny memang kerap berdiskusi soal politik. Namun, hal itu tak serta merta membuat Sunny langsung menjadi staf Ahok.
Baca juga : Rian Ernest, Mantan Staf Ahok: Kami Digaji dari Uang Operasional Gubernur
Atas dasar itulah mengapa Sunny mengaku tidak digaji oleh Ahok, melainkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, yakni Rajawali Corporate.
"Saya tidak digaji dengan dana operasional gubernur seperti staf yang lain. Saya hanya dapat gaji dari tempat kerja saya yang satu lagi, di Rajawali Corporate," ujar Sunny, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Kami (staf) ini digaji tiap bulan langsung ditransfer ke Bank DKI dari uang APBD yang masuk dalam biaya penunjang operasional gubernur yang jumlahnya gede itu. Saya sendiri waktu itu digaji Rp 20 juta per bulan," kata Rian.
Baca juga : Staf Ahok Digaji hingga Rp 20 Juta Per Bulan, Sunny Mengaku Gratis
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya ingin orang-orang yang bekerja di belakangnya digaji dengan APBD, bukan dana perusahaan swasta. Dia meminta wartawan untuk membandingkan pembiayaan tim gubernur yang dulu dengan sekarang.
"Sekarang Anda cek saja di berita-berita dulu, dulu dibiayai oleh siapa? Anda bandingkan saja. Lebih baik Anda bandingkan dan lihat dulu dibiayai dengan siapa, sekarang dengan siapa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Baca juga : Sindiran Anies soal Gaji Tim Gubernur yang Buat Tim Ahok Angkat Bicara
Dalam RAPBD DKI Jakarta 2018, Anies memasukkan anggaran honor untuk anggota TGUPP sebesar Rp 28 miliar. Padahal pada rancangan draft yang belum dibahas di DPRD DKI Jakarta, angka tersebut hanya Rp 2,3 miliar.