JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Timur ditangkap Propam Polda Metro Jaya karena diduga menerima sejumlah uang dari masyarakat yang tertangkap kasus kepemilikan narkoba.
Ketiga oknum tersebut menjanjikan tidak akan memproses hukum jika korbannya membayar sejumlah uang.
"Saat ini mereka sedang diperiksa Propam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2017).
Argo mengatakan, tiga oknum tersebut menerima uang dari masyarakat yang kedapatan memiliki narkoba yang nilainya hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga : Jadi Bandar Narkoba, Kapospol Tanah Tinggi Terancam Dipecat
"Mereka menawarkan tidak akan diproses hukum dengan imbalan Rp 40 juta," kata Argo.
Argo belum mau mengungkapkan ketiga oknum tersebut.
Saat ini mereka masih diperiksa intensif di Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga : Kapospol Tanah Tinggi Edarkan Narkoba Bersama Penghuni Lapas
Ditemui secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo membenarkan bahwa tiga anggotanya tengah diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena kasus tersebut.
Dia meminta agar ketiga oknum tersebut ditindak tegas.
"Ya betul, tembak aja, tembak aja. Sudah dibawa ke sini (Polda Metro Jaya)," ujar Andry.