JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan segera mengeksekusi lahan warga untuk proyek mass rapid transit (MRT).
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo mengatakan, pihaknya kini tengah menunggu pematokan batas oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
"Sekarang sedang menunggu untuk dipatok batas oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota. Ini untuk memastikan batasan lahan yang nanti akan dieksekusi," ujar Bambang, Rabu (22/11/2017).
Bambang mengatakan pihaknya ingin pemasangan patok tidak berlarut-larut agar proses eksekusi lahan bisa segera berjalan. Sebab, proyek MRT khususnya di titik kritis seperti Stasiun Haji Nawi, harus segera dikerjakan.
"Kami mau secepatnya. Progres lebih lanjut segera dikabarkan," ujarnya.
Baca juga : Tuntut Ganti Rugi Lahan MRT, Pemilik Tanah Tak Mau Dicap Mata Duitan
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menambahkan bahwa ia memasang target proses eksekusi harus sudah dilakukan sebelum masuk tahun 2018.
"Desember semoga sudah bisa diselesaikan semua," ujar Tri.
Terkait enam pemilik laham yang mengajukan gugatan, Tri masih menunggu surat putusan Mahkamah Agung.
Ia juga menunggu kewenangan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keenam warga itu menerima ganti rugi sesuai appraisal November 2016 sekitar Rp 33 juta per meter.
Baca juga : Penggugat Ganti Rugi Tanah MRT Minta Putusan MA Ditinjau Kembali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.